Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengingatkan soal terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Menurut Arifah, regulasi yang diterbitkan Komdigi mendorong penyelenggara sistem elektronik menyediakan layanan digital yang lebih aman dan ramah anak, sekaligus memperkuat ekosistem perlindungan anak di ruang digital. Meski demikian, ia menilai kebijakan ini perlu dibarengi peningkatan literasi digital dan peran keluarga dalam mendampingi anak saat menggunakan teknologi.
“Masih banyak orang tua yang belum memiliki literasi dan keterampilan digital yang memadai. Karena itu, penguatan kapasitas orang tua dalam mendampingi anak menjadi sangat penting,” ujar dia, Senin (9/3/2026).
