11 Pasein Gangguan Jiwa di Padang Berstatus ODP COVID-19

Petugas sulit melacak aktivitas pasien karena komunikasi

Padang, IDN Times - Sebanyak 11 orang gangguan jiwa di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), masuk dalam kategori orang dalam pantauan (ODP) COVID-19. Mereka merupakan pasien Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. Saanin Padang, Sumbar.

Menurut Direktur Utama rumah sakit, Ernoviana, 11 orang pasien tersebut berasal dari dua daerah berbeda dan kini ini sudah dirawat di ruangan khusus yang sudah dipersiapkan oleh manajemen.
 
 

Baca Juga: 1 Daerah Zona Hijau di Sumbar Terpapar COVID-19, Tersisa 3 Daerah Lagi

1. Berasal dari Padang dan Tanah Datar

11 Pasein Gangguan Jiwa di Padang Berstatus ODP COVID-19Petugas medis memeriksa foto paru-paru pasien COVID-19 (ANTARA FOTO/REUTERS/Santiago Arcos)

Dijelaskan Ernoviana, ke-11 pasien yang dirawat berasal dari dua wilayah berbeda. Yakni Kota Padang dan Kabupaten Tanah Datar. Namun saat pasien diserahkan, data seluruh pasien tidak lengkap. 
 
“Mereka berasal dari Padang dan Tanah Datar. Statusnya ODP. Kita rawat di ruangan khusus,” kata Ernoviana, Rabu (12/5).

Baca Juga: 44 Pedagang Positif COVID-19, Pasar Raya Padang Kembali Ditutup

2. Tim medis sulit telusuri kasus karena kendala komunikasi

11 Pasein Gangguan Jiwa di Padang Berstatus ODP COVID-19IDN Times/Debbie Sutrisno

Meski ke-11 pasien tersebut berstatus ODP, namun standar penanganannya tetap berdasarkan protokol kesehatan COVID-19. Mereka sudah menjalani swab test dan masih menunggu hasil uji.

Ernoviana pun menyebut pihaknya kesulitan melacak sumber penyebaran ke-11 pasien gangguan jiwa. Pihaknya tidak bisa berkomunikasi terkait kemana dan dari mana mereka sebelumnya.

3. Khusus kategori pasien COVID-19 dengan gangguan kejiwaan

11 Pasein Gangguan Jiwa di Padang Berstatus ODP COVID-19Tempo.co

Ernoviana menegaskan, kategori pasien COVID-19 yang dirawat memang memiliki gangguan kejiwaan, dan setelahnya baru terpapar COVID-19. Baik fasilitas hingga tenaga kesehatan, sudah dipersiapkan sedemikian rupa untuk menangani dan merawat pasien-pasien tersebut.
 
“Berbeda dengan pasien yang terkena gangguan kejiwaan setelah terpapar COVID-19, mereka tidak dapat dirawat di RSJ karena dapat memperburuk kondisi kejiwaan pasien itu sendiri,” tutup Ernoviana.
 

Baca Juga: Tak Lengkapi Dokumen COVID-19, 3 Penumpang di Padang Gagal Terbang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya