Kota Bukittinggi Bakal Dirikan RS Darurat COVID-19 di Sekolah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bukittinggi, IDN Times - Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar) mulai kewalahan menghadapi kasus Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang mulai melonjak. Pemerintahan di Bukittinggi pun berencana mendirikan rumah sakit darurat di SMP Negeri 5 untuk menampung pasien terkonfirmasi positif yang bergejala.
“Ada wacana SMP Negeri 5 dijadikan sebagai rumah sakit COVID-19. Tapi itu semua butuh persiapan, mulai dari alat-alat hingga SDM,” kata Ahli Klinis Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kota Bukittinggi, dr Deddy Herman, Kamis (15/7/2021).
Deddy mengatakan, pihaknya berharap Pemerintah Kota Bukittinggi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar segera mengambil langkah tepat untuk mengatasi kondisi ini. Apalagi stok oksigen sudah mulai langka.
1. Situasi di Bukittinggi masuk fase seperti jawa dan bali
Deddy menegaskan, pihaknya sudah mulai kewalahan menghadapi lonjakan kasus COVID-19 di daerah itu. Bahkan, ia menyebut kondisinya saat ini sudah seperti Pulau Jawa dan Bali.
Empat unit rumah sakit yakni RS Ahmad Mochtar, RSUD, RS Tentara, dan RS Otak, kondisinya sudah penuh oleh pasien. Butuh tempat cadangan agar bisa merawat pasien. Tempat cadangan itu harus disiapkan untuk menghindari perisitwa pasien yang tidak tertolong.
“Kita juga sedang berkoordinasi dengan Pemprov Sumbar untuk mendapatkan bantuan 100 tempat tidur dan 100 tabung oksigen,” ujarnya.
Baca Juga: Daftar 19 Titik yang Disekat Selama PPKM Darurat di Sumatra Barat
2. Oksigen mulai langka
Menyusul terjadinya kenaikan kasus terkonfirmasi, persediaan oksigen untuk perawatan pasien juga menipis. Bahkan sudah bisa dikatakan mulai langka. Untuk mengantisipasi hal itu, pemerintah didesak mencarikan solusi konkret.
Deddy menyebutkan, tenaga kesehatan juga mulai kewalahan menghadapi lonjakan kasus. Pemerintah kota (Pemkot) Bukittinggi diminta berkoordinasi dgn Pemprov untuk mendapatkan bantuan.
3. PPKM darurat
Untuk menekan laju kasus COVID-19, Kota Bukittinggi masih menerapkan kebijakan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 12 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Total kasus awal pandemik pada Maret 2020 hingga kini sudah mencapai 2.656 orang. Sedangkan warga tang sembuh mencapai 2.151 kasus, namun kasus kematian sudah 54 orang.
Baca Juga: Tambah 86 Tempat Tidur, RSUP M Djamil Padang Kekurangan Nakes