Polisi Setop Kasus Dugaan Korupsi Dana COVID-19 di Sumbar

Polisi tak menemukan unsur kerugian keuangan negara

Padang, IDN Times - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar), Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengungkapkan, pihaknya menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penanganan COVID-19 yang menyeret Kepala Pelaksana Badan Penanggulan Daerah (BPBD) Sumbar, Erman Rahman.

Menurut Stefanus, penyidik tidak menemukan unsur kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perkara ini. Gelar perkara penghentian kasus sudah dilakukan pada Senin (21/6/2021).

“Gelar perkara dilakukan Senin kemarin di Mapolda Sumbar. Kasusnya dihentikan,”kata Stefanus, Selasa (22/6/2021).

1. Berdasarkan paparan hasil penyelidikan

Polisi Setop Kasus Dugaan Korupsi Dana COVID-19 di SumbarMerdeka.com

Stefanus menambahkan, penghentian perkara ini juga berdasarkan paparan hasil penyelidikan oleh penyidik.

Seperti keterangan saksi, dokumen, dan ahli pidana dari Universitas Trisakti.

Baca Juga: Gugatan Korban Bansos Rp16,2 Juta ke Juliari Batubara Ditolak Hakim

2. Gelar perkara tak memenuhi unsur pidana

Polisi Setop Kasus Dugaan Korupsi Dana COVID-19 di Sumbarblog

Selain itu kata Satake, penyelidikan yang dimulai 26 Februari 2021, peserta gelar perkara menyebutkan ini dugaan tersebut tak termasuk tindak pidana karena unsur-unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi.

“Rekomendasinya setuju perkara ini dihentikan penyelidikannya karena bukan merupakan tindak pidana,” ujar Stefanus.

3. Mark up dana covid

Sebelumnya Wakil ketua panitia khusus (Pansus) COVID-19 dari DPRD, Nofrizon, menyebutkan adanya permainan atau penggunaan anggaran penanganan virus corona yang tidak sesuai.

Total angka anggaran yang dicurigai mencapai Rp49 miliar sesuai dengan LHP BPK RI pada 29 Desember tahun lalu. Penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai itu berkaitan dengan pengadaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer.

“Total anggaran ini Rp150 miliar. Dicurigai atau disanksikan ada Rp49 miliar. Dari Rp49 miliar itu, yang diminta harus dikembalikan sebesar Rp4,9 miliar. Lalu yang sudah dikembalikan Rp 4,3 miliar. Kita akan dalami lagi,” kata Nofrizon.

Menurutnya, ada pembengkakan nilai pengadaan setelah penelusuran. Misal untuk satu paket senilai Rp9.500 dibuat menjadi Rp35 ribu. Penggunaan anggaran yang tidak sesuai ini disebut-sebut melibatkan seorang pejabat di Pemerintahan Provinsi Sumbar.

“Ada dua LHP dari BPK. Pertama adalah LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi COVID-19, dan Kedua adalah LHP atas Efektivitas Penanganan Pandemi COVID-19 Bidang Kesehatan tahun 2020 pada Pemprov Sumbar dan instansi terkait lainnya.

Dalam LHP Kepatuhan, BPK kemudian menyimpulkan beberapa hal. Seperti indikasi markup harga pengadaan cairan pembersih tangan, dan transaksi pembayaran kepada penyedia barang serta jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: PEN 2022 Belum Dianggarkan, Ekonom Minta Program Bansos Dilanjutkan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya