Tak Cukup Bukti, Polisi Keluarkan SP3 Cawagub Jagoan Gerindra

Kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan

Padang, IDN Times - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) terhadap Calon Wakil Gubernur atau Cawagub nomor urut 2 dari Partai Gerindra, Indra Catri.

Indra awalnya dijerat sebagai salah satu tersangka ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Calon Gubernur Sumbar dari Partai Demokrat, Mulyadi.

SP3 terhadap Indra petahana Bupati Agam diterbitkan polisi, Kamis (24/9/2020). Namun, baru beberapa hari belakangan mencuat ke permukaan publik. Polisi beralasan, SP3 itu dikeluarkan karena belum cukup bukti.

1. Tak berlaku bagi tersangka lain

Tak Cukup Bukti, Polisi Keluarkan SP3 Cawagub Jagoan GerindraCalon Wakil Gubernur Indra Catri. IDN Times/Andri NH

“SP3 sudah keluar September kemarin. SP3 untuk Indra Catri. SP3 ini keluar karena belum cukup bukti. Sudah dilakukan pendalaman kembali sebelumnya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (23/11/2020).

Sateke Bayu menegaskan, meski SP3 untuk Indra Catri sudah diterbitkan namun proses hukum kasus ini tetap berlanjut. Tiga orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tetap menjalani proses hukum.

Ketiganya adalah ES yang berprofesi sebagai Kabag Umum Pemkab Agam, dan dua orang ASN lainnya yakni RB dan RZ.

Baca Juga: PPP-PKS Mesra di Pilkada Sumbar Usung Petahana dan Pengusaha Muda

2. Bermuatan politis

Tak Cukup Bukti, Polisi Keluarkan SP3 Cawagub Jagoan GerindraIlustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Andalas (UNAND), Najmuddin M Rasul menilai, penetapan Cawagub jagoan partai Gerindra sebagai tersangka itu bisa saja bermuatan politis. Apalagi penetapan itu sejalan dengan proses Pilkada serentak 2020. Baik Indra Catri maupun Mulyadi, sama-sama meramaikan bursa kandidat pada kontestasi pilkada untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar periode 2021-2026.

Indra Catri maju sebagai calon Wakil Gubernur mendampingi petahana Nasrul Abit yang kini masih menjabat sebagai Wagub Sumbar. Sementara Mulyadi adalah calon Gubernur dari Partai Demokrat. Ia berpasangan dengan Ali Mukhni yang kini masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Padang Pariaman.

“Dalam dunia politik, persoalan seperti ini hanya bagian dari dinamika yang ada. Maka dari itu, para pendukung dan simpatisan sebaiknya berpikir logis dan rasional serta tidak mengedepankan emosi. Meski suasana politik di Sumbar sampai saat ini masih kondusif, namun kini timbul persoalan baru yakni pilkada Sumbar akan semakin runyam karena informasi balon-balon lain bermasalah dengan hukum,” ujarnya.

3. Bermula dari laporan

Tak Cukup Bukti, Polisi Keluarkan SP3 Cawagub Jagoan GerindraIlustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Diketahui, kasus ini mencuat bermula dari laporan Revli Irwandi tentang dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Mulyadi di sebuah akun Facebook bernama Mar Yanto. Akun anonim itu mengunggah sebuah foto dengan narasi yang kurang pantas dan dianggap menyerang Mulyadi.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polda Sumbar kemudian mendapatkan tiga orang tersangka. Tak sampai disitu saja, Polisi juga menetapkan Sekda dan Bupati Agam sebagai tersangka. Dasarnya, ES mengaku kalau tindakan tersebut dilakukan atas dasar instruksi dari atasannya sendiri, yakni Bupati dan Sekda Agam.

Kasus tersebut kata Satake sebelumnya sudah P21. Polisi melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi, baik saksi ahli serta Labfor. Bahkan polisi sudah menggelar perkara di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Usung Mulyadi-Ali Mukhni, Demokrat Gandeng PAN di Pilkada Sumbar

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya