Jakarta, IDN Times - Korban penyiraman air keras oleh anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Andrie Yunus, mengajukan permohonan sebagai pihak terkait untuk perkara dengan nomor 260/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang pengadilan militer. Pengujian materiil sudah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak terkait merupakan pihak selain pemohon dan termohon yang memiliki kepentingan langsung terhadap perkara yang sedang diuji.
"Permohonan ini diajukan untuk dan atas nama serta mewakili Andrie Yunus, seorang warga negara yang menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota BAIS TNI," ujar kuasa hukum Andrie dari Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, Fadhil Alfathan di dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).
Tidak hanya Fadhil yang jadi kuasa hukum bagi Andrie, melainkan ada pula sejumlah LSM lainnya. Fadhil menegaskan, perkara penyiraman air keras tidak hanya menyangkut kepentingan individu Andrie sebagai korban.
"Ini merupakan ikhtiar bersama warga sipil korban kekerasan prajurit TNI untuk menegakan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan menyelesaikan agenda reformasi sektor keamanan secara substansial.
Selain korban kekerasan, Andrie juga dikenal sebagai aktivis, pembela hak asasi manusia (HAM), serta pengacara publik yang selama ini aktif dalam pendampingan korban-korban pelanggaran HAM, advokasi isu-isu HAM, serta reformasi sektor keamanan.
