Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Andrie Yunus Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Gugatan Peradilan Militer
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus ketika tapping program siniar di kantor YLBHI sebelum disiram air keras. (Tangkapan layar YouTube YLBHI)
  • Andrie Yunus mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi, terkait kasus penyiraman air keras oleh anggota BAIS TNI.
  • Kuasa hukum Andrie menilai ketidakjelasan norma dalam UU Peradilan Militer membuka peluang prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tetap diadili di pengadilan militer.
  • Masih dirawat intensif, Andrie akan menyampaikan keterangan tertulis ke MK dan menegaskan penolakannya terhadap proses peradilan militer yang dianggap sarang impunitas pelanggar HAM.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
3 April 2026

Surat Andrie Yunus yang berisi mosi tidak percaya terhadap proses peradilan militer ditandatangani di Jakarta.

7 April 2026

Surat mosi tidak percaya dari Andrie Yunus dibacakan oleh Sukidi di kantor KontraS, Jakarta Pusat.

14 April 2026

Kuasa hukum Andrie Yunus, Fadhil Alfathan, mengumumkan pengajuan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.

15 April 2026

Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menyatakan bahwa keterangan Andrie Yunus akan disampaikan secara tertulis karena masih dirawat intensif di HCU dan akan diserahkan ke MK pada pekan tersebut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Andrie Yunus mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian materiil Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
  • Who?
    Andrie Yunus, korban penyiraman air keras oleh anggota BAIS TNI, bersama tim kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan dan sejumlah LSM.
  • Where?
    Permohonan diajukan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, sementara Andrie saat ini dirawat di ruang High Care Unit (HCU).
  • When?
    Permohonan disampaikan pada Selasa, 14 April 2026, dan keterangan tertulis dijadwalkan diserahkan ke MK pada pekan yang sama.
  • Why?
    Langkah ini dilakukan karena Andrie menilai peradilan militer tidak seharusnya menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI serta untuk menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
  • How?
    Melalui kuasa hukumnya, Fadhil Alfathan, permohonan diajukan secara resmi ke MK. Keterangan Andrie akan diberikan secara tertulis karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan hadir langsung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Andrie disiram air keras oleh orang dari tentara. Sekarang dia sakit dan dirawat di rumah sakit. Dia minta ke pengadilan supaya bisa ikut bicara soal aturan tentara yang salah. Teman-temannya dan pengacara bantu dia kirim surat ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mau semua orang dihukum adil, bukan cuma lewat pengadilan tentara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah Andrie Yunus mengajukan diri sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi menunjukkan keberanian dan komitmen kuat terhadap prinsip kesetaraan hukum. Didukung oleh tim advokasi dan berbagai LSM, upaya ini memperlihatkan semangat kolektif masyarakat sipil dalam memperjuangkan transparansi serta reformasi sektor keamanan secara substansial, bahkan di tengah kondisi kesehatan Andrie yang masih memerlukan perawatan intensif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Korban penyiraman air keras oleh anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Andrie Yunus, mengajukan permohonan sebagai pihak terkait untuk perkara dengan nomor 260/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang pengadilan militer. Pengujian materiil sudah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak terkait merupakan pihak selain pemohon dan termohon yang memiliki kepentingan langsung terhadap perkara yang sedang diuji.

"Permohonan ini diajukan untuk dan atas nama serta mewakili Andrie Yunus, seorang warga negara yang menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota BAIS TNI," ujar kuasa hukum Andrie dari Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, Fadhil Alfathan di dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).

Tidak hanya Fadhil yang jadi kuasa hukum bagi Andrie, melainkan ada pula sejumlah LSM lainnya. Fadhil menegaskan, perkara penyiraman air keras tidak hanya menyangkut kepentingan individu Andrie sebagai korban.

"Ini merupakan ikhtiar bersama warga sipil korban kekerasan prajurit TNI untuk menegakan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan menyelesaikan agenda reformasi sektor keamanan secara substansial.

Selain korban kekerasan, Andrie juga dikenal sebagai aktivis, pembela hak asasi manusia (HAM), serta pengacara publik yang selama ini aktif dalam pendampingan korban-korban pelanggaran HAM, advokasi isu-isu HAM, serta reformasi sektor keamanan.

1. Pelaku anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum

Anggota TNI Budhi Hariyanto Widhi Cahyono merupakan satu dari empat pelaku lapangan penyiram air keras. (Tangkapan layar YouTube Sahabat ICW)

Lebih lanjut, Fadhil mengatakan peristiwa penyiraman air keras yang dialami oleh Andrie merupakan pelanggaran hukum tindak pidana umum. Tetapi, justru penanganan perkaranya justru diarahkan untuk masuk ke pengadilan militer.

Menurut dia, kondisi tersebut menyingkap persoalan mendasar dalam konstruksi hukum peradilan militer di Indonesia, khususnya terkait Pasal 9 angka (1) UU Peradilan Militer yang menggunakan frasa "tindak pidana" tanpa membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

Ketidakjelasan norma tersebut, kata Fadhil, telah membuka ruang perluasan yurisdiksi peradilan militer secara berlebihan.

"Akibatnya, prajurit yang melakukan kejahatan umum tetap diadili dalam forum militer, bukan di peradilan umum yang lebih independen dan terbuka," tutur dia.

"Pendekatan ini secara prinsipil bertentangan dengan gagasan negara hukum yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum," imbuhnya.

2. Andrie Yunus akan berikan keterangan secara tertulis ke MK

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, mengatakan pemberian keterangan oleh Andrie sebagai pihak terkait akan dilakukan secara tertulis. Sebab, hingga saat ini Andrie masih dirawat secara intensif di ruang High Care Unit (HCU).

"Iya, keterangan dari Andrie Yunus akan disampaikan secara tertulis," ujar Hussein kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Rabu (15/4/2026).

Ia menambahkan, keterangan tertulis dari pihak Andrie akan diserahkan ke MK pada pekan ini. "Kemungkinan keterangan tertulis Andrie akan disubmit pada pekan ini," imbuhnya.

3. Andrie Yunus keberatan kasus yang melibatkan pelaku lapangan diadili di pengadilan militer

Wajah 16 pelaku lapangan dalam operasi upaya pembunuhan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. (IDN Times/Santi Dewi)

Sebelumnya, Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, keberatan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya akan berakhir di pengadilan militer. Ia pun mengajukan mosi tidak percaya terhadap proses peradilan yang akan bergulir di Pengadilan Militer, Jakarta. Ia pun mengajukan mosi tidak percaya terhadap proses peradilan yang akan bergulir di Pengadilan Militer, Jakarta.

"Siapapun pelakunya baik sipil maupun terindikasi keterlibatan militer harus diadili di peradilan umum. Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer," ujar cendikiawan, Sukidi, ketika membacakan surat Andrie tertanggal 3 April 2026 di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

Andrie tegas mengatakan, peradilan militer menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Apalagi selama ini, Andrie dan KontraS lantang menentang prajurit TNI yang melakukan pelanggaran tindak pidana umum malah diadili di pengadilan militer.

Lebih lanjut, upaya pembunuhan terhadap Andrie dengan cara menyiramkan air keras bukan hanya bentuk teror yang ditujukan bagi aktivis KontraS belaka.

"Teror ini ditujukan untuk menciptakan politik ketakutan terhadap gerakan perjuangan masyarakat melawan penindasan dan menolak militerisme," tulis Andrie di dalam suratnya itu.

Editorial Team