Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

YLBHI: TNI Serahkan Berkas ke Oditurat Tanpa Keterangan Andrie Yunus

YLBHI: TNI Serahkan Berkas ke Oditurat Tanpa Keterangan Andrie Yunus
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus ketika tapping program siniar di kantor YLBHI sebelum disiram air keras. (Tangkapan layar YouTube YLBHI)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • YLBHI menilai pelimpahan berkas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke oditurat militer tanpa keterangan korban melanggar prinsip hukum dan menutup peluang pra peradilan.
  • Isnur menyebut percepatan proses hukum oleh TNI bertentangan dengan janji Presiden Prabowo dan Wapres Gibran yang sebelumnya berkomitmen mengusut tuntas kasus Andrie Yunus.
  • Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) berhasil mengidentifikasi dua dari empat anggota TNI AL sebagai pelaku lapangan, sementara investigasi menunjukkan kemungkinan keterlibatan hingga 16 individu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengatakan pelimpahan berkas dan tersangka penyiraman air keras ke oditurat militer tanpa adanya permintaan kepada saksi korban, Andrie Yunus. Hal itu berpeluang menyebabkan keterangan dari pihak aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut tak didengarkan di pengadilan militer. Andrie pun sejak awal juga menolak pelaku lapangan penyiraman air keras diadili di pengadilan militer.

"Artinya, dari kasus ini, kita bisa melihat proses yang dilakukan oleh Danpuspom tidak memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur di hukum acara pidana. Semua dilanggar. Hak korban gak dipenuhi. Pemanggilan atau upaya pengungkapan terhadap aktor intelektualnya juga tak dipenuhi," ujar Isnur ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada Senin (13/4/2026).

Ia menambahkan semua proses hukum dalam menyikapi kasus Andrie dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa. Ketidakjelasan lainnya terlihat dalam koordinasi antara oditur dan penyidik di polisi militer TNI.

"Kami meyakini bahwa proses ini adalah proses yang cacat hukum," katanya.

Ia menyebut lantaran kasus Andrie akhirnya dilimpahkan ke TNI maka tertutup pula peluang untuk mengajukan gugatan pra peradilan. Sementara, bila perkara diadili di pengadilan umum, maka ada ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membuka peluang gugatan pra peradilan terhadap penyidik atau penuntut.

"Jadi, ya hukum acara di peradilan militer ya serba terbatas begini situasinya. Itu sebabnya kami menolak sejak awal menggunakan mekanisme peradilan militer," tutur dia.

1. TAUD duga proses hukum Andrie Yunus dikebut untuk lokalisasi pelaku hanya 4 individu

Muhammad Isnur, YLBHI
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur ketika berbincang di program 'Ngobrol Seru'. (Tangkapan layar Youtube IDN Times)

Lebih lanjut, Isnur tidak mengetahui motif di balik proses kasus penyiraman air keras terhadap Andrie yang dikebut oleh TNI. Hanya butuh waktu 19 hari bagi TNI untuk meminta keterangan dari empat pelaku lapangan hingga akhirnya dilimpahkan ke oditurat militer.

"Kalau saya sih menduga kuat, mereka ingin (membatasi) agar pelaku yang diproses hanya empat orang. Mereka ingin semua diproses dalam silent, gak ada komentar atau kegaduhan, di internal mereka sendiri. Tanpa mereka memperhatikan hak korban atau saksi," tutur dia.

Di sisi lain, Andrie masih harus fokus menjalani perawatan intensif selama empat bulan sejak Kamis (12/3/2026) demi pemulihan matanya. Selama proses itu pula, Andrie tak boleh membuka mata dan berada di rumah sakit.

"Kami juga menduga kuat ini merupakan upaya untuk menutup peluang dibentuknya TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta)," katanya.

2. Prabowo dinilai telah melanggar janji untuk ungkap tuntas kasus Andrie Yunus

Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto telah mendarat di Paris, Prancis, pada Senin (13/4/2026). (YouTube/Sekretariat Presiden)

Isnur pun menilai upaya percepatan kasus Andrie Yunus agar segera disidang di pengadilan militer bertentangan dengan janji Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, dalam diskusi dengan pakar dan wartawan di kediaman di Hambalang, Prabowo berjanji akan mengusut tuntas pelaku penyiram air keras terhadap Andrie Yunus. Termasuk mempertimbangkan pembentukan TGPF independen.

"Ini kan artinya tidak sesuai dengan janji Prabowo. Waktu itu kan dia berjanji akan membongkar tuntas ini. Sekarang mana buktinya? Perintah Prabowo, presiden diabaikan. Prabowo cuma omon-omon doang," tutur dia.

Begitu juga dengan janji yang pernah disampaikan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 14 Maret 2026 lalu. Gibran di hari itu sempat mendatangi RSCM, Jakarta Pusat, tempat Andrie dirawat. Ia mengaku dititipi pesan oleh Prabowo agar mengungkap tuntas kasus upaya pembunuhan yang dialami Andrie.

"Persis, sama saja wapres juga. Instruksi itu semua diabaikan ke semua," imbuhnya.

Ia juga menyebut sejak kasus Andrie dilimpahkan ke TNI tak pernah ada notifikasi ke kuasa hukum. "Gak ada keterangan apapun, termasuk surat perkembangan penyidikan. Gak ada apapun itu," tutur dia.

3. TAUD berhasil identifikasi dua dari empat anggota TNI pelaku lapangan

Budhi Hariyanto Widhi Cahyono
Anggota TNI Budhi Hariyanto Widhi Cahyono merupakan satu dari empat pelaku lapangan penyiram air keras. (Tangkapan layar YouTube Sahabat ICW)

Sementara, tim investigasi independen yang membantu Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) berhasil mengidentifikasi dua dari empat anggota TNI yang menjadi pelaku lapangan. Dua anggota TNI itu yakni Muhammad Akbar Kuddus dan Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Keduanya dari matra TNI Angkatan Laut (AL). TAUD sendiri terdiri dari sejumlah LSM yang menjadi kuasa hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Sedangkan, dua anggota TNI lainnya belum disebut oleh TAUD. IDN Times sempat menanyakan kepada salah satu anggota tim investigasi, Ravio Patra, apakah mereka berhasil menemukan wajah Kapten Mar Nandala Dwi Prasetia di potongan CCTV.

Ravio menjawab sudah mendengar nama Nandala. Namun, ketika wajahnya dicocokan, belum ada yang sesuai dengan wajah-wajah pelaku yang terekam di CCTV. Nama Nandala sendiri tertulis sebagai salah satu tersangka dan ada di dalam dokumen tertulis barang bukti yang dipajang di luar ruangan oditurat militer.

"Jadi, sejauh ini, kami belum menemukan kecocokan. Karena bisa jadi dia benar pelaku. Entah yang mengenakan helm, karena OTK ke-16 terus mengenakan helm. Jadi, wajahnya gak pernah kami lihat," ujar Ravio.

Sementara, berdasarkan penelusuran tim investigasi TAUD, minimal ada 16 individu yang terlibat di dalam upaya pembunuhan terhadap Andrie Yunus menggunakan air keras pada Kamis (12/3/2026) di area Salemba.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More