Berkas Andrie Yunus Dinyatakan Lengkap, 4 Anggota TNI Segera Disidang

- Berkas empat anggota BAIS TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk proses persidangan.
- Oditur Militer berharap korban Andrie Yunus dapat hadir di sidang sebagai saksi, meski sementara ini keterangan tertunda karena alasan kesehatan menurut surat dari LPSK.
- Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) berhasil mengidentifikasi dua dari empat anggota TNI pelaku lapangan, sementara dua lainnya masih belum terungkap identitasnya.
Jakarta, IDN Times - Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang merupakan pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus segera menjalani persidangan. Berkas keempat anggota TNI itu telah dinyatakan lengkap oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
"Untuk tahap saat ini, berkas perkara kasus Andrie Yunus sudah diteliti syarat formil dan materiilnya. Dan telah dinyatakan sudah lengkap. Saat ini kami sedang mengolah berkas perkara tersebut untuk segera dikirim berita acara pendapat (Bapat) dan saran pendapat hukum (SPH) Oditur kepada perwira penyerah perkara," ujar Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya kepada IDN Times lewat pesan pendek pada Rabu (15/4/2026).
Setelah itu, akan dikeluarkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera). Oditur, kata Andri, kemudian mulai menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer agar segera disidangkan.
Ketika IDN Times tanyakan apakah sudah keluar jadwal perdana berisi agenda pembacaan dakwaan bagi empat anggota TNI itu, Andri menyebut rencana sidang ditentukan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Kapan akan digelar sidang, oditur menunggu rencana sidang dari pengadilan militer," tutur dia.
1. Empat anggota TNI akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat

Lebih lanjut, Andri mengatakan oditur menggunakan pasal berlapis untuk didakwa ke empat anggota TNI yang merupakan pelaku lapangan. Ada tiga pasal yang dikenakan yakni pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP dan pasal 467 ayat (1) Jo ayat (2) KUHP Jo pasal 20 huruf c KUHP.
Pasal 469 ayat (1) KUHP dirujuk sebagai aturan penganiayaan berat berencana. Bila terbukti, maka keempat anggota TNI terancam pidana bui selama 12 tahun. Pasal 468 ayat (1) KUHP pun juga mengatur soal penganiayaan berat. Namun, ancaman pidananya lebih ringan dibandingkan pasal 469 ayat (1) KUHP. Bila keempat prajurit TNI terbukti melanggar pasal 468 ayat (1) KUHP, maka mereka hanya dibui maksimal selama delapan tahun.
Andri juga menyebut 11 barang bukti yang dilimpahkan oleh polisi militer ke oditurat militer.
2. Oditur militer berharap Andrie Yunus bisa hadir di persidangan

Andri juga mengakui bahwa Oditur Militer sesungguhnya membutuhkan keterangan saksi korban Andrie Yunus untuk dimasukan ke dalam dakwaan dan membantu pembuktian di persidangan. Tetapi, mereka tak bisa meminta keterangan kepada aktivis KontraS itu karena ada surat resmi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Isi surat dari LPSK menyebut saksi korban AY belum bisa dimintai keterangan karena alasan kesehatan. Sehingga, kami sangat berharap agar saudara AY bisa hadir di persidangan untuk memberikan keterangan," kata Andri.
Namun, berkas tetap bisa dilimpahkan lantaran alat bukti utama lainnya seperti visum et repertum korban, rekaman CCTV, keterangan saksi lain yang melihat dan mendengar langsung kejadian serta pengakuan dari para pelaku sesuai dengan pembuktian oditur militer, sudah dikantongi.
"Maka, kami putuskan sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan militer," tutur dia.
3. TAUD berhasil identifikasi dua dari empat anggota TNI pelaku lapangan

Sementara, tim investigasi independen yang membantu Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) berhasil mengidentifikasi dua dari empat anggota TNI yang menjadi pelaku lapangan. Dua anggota TNI itu yakni Muhammad Akbar Kuddus dan Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Keduanya dari matra TNI Angkatan Laut (AL). TAUD sendiri terdiri dari sejumlah LSM yang menjadi kuasa hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Sedangkan, dua anggota TNI lainnya belum disebut oleh TAUD. IDN Times sempat menanyakan kepada salah satu anggota tim investigasi, Ravio Patra, apakah mereka berhasil menemukan wajah Kapten Mar Nandala Dwi Prasetia di potongan CCTV.
Ravio menjawab sudah mendengar nama Nandala. Namun, ketika wajahnya dicocokan, belum ada yang sesuai dengan wajah-wajah pelaku yang terekam di CCTV. Nama Nandala sendiri tertulis sebagai salah satu tersangka dan ada di dalam dokumen tertulis barang bukti yang dipajang di luar ruangan oditurat militer.
"Jadi, sejauh ini, kami belum menemukan kecocokan. Karena bisa jadi dia benar pelaku. Entah yang mengenakan helm, karena OTK ke-16 terus mengenakan helm. Jadi, wajahnya gak pernah kami lihat," ujar Ravio.
Sementara, berdasarkan penelusuran tim investigasi TAUD, minimal ada 16 individu yang terlibat di dalam upaya pembunuhan terhadap Andrie Yunus menggunakan air keras pada Kamis (12/3/2026) di area Salemba.


















