Jakarta, IDN Times - Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, keberatan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya akan berakhir di pengadilan militer. Ia pun mengajukan mosi tidak percaya terhadap proses peradilan yang akan bergulir di Pengadilan Militer, Jakarta.
"Siapapun pelakunya baik sipil maupun terindikasi keterlibatan militer harus diadili di peradilan umum. Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer," ujar cendikiawan, Sukidi, ketika membacakan surat Andrie tertanggal 3 April 2026 di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Andrie tegas mengatakan peradilan militer menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Apalagi selama ini, Andrie dan KontraS lantang menentang prajurit TNI yang melakukan pelanggaran tindak pidana umum malah diadili di pengadilan militer.
