Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sahroni: Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke TNI Tidak Cacat Hukum

Sahroni: Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke TNI Tidak Cacat Hukum
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni janji tak akan terima gaji di DPR. (IDN Times/Amir Faisol).
Intinya Sih
  • Ahmad Sahroni menegaskan pelimpahan kasus teror terhadap Andrie Yunus ke Puspom TNI sah secara hukum karena melibatkan anggota militer, sehingga tidak perlu dibentuk TGPF independen.
  • Tim Advokasi untuk Demokrasi dan LBH Jakarta mempertanyakan dasar hukum pelimpahan kasus ke TNI serta menilai langkah tersebut prematur dan harus ditinjau ulang demi transparansi dan hak korban.
  • Polda Metro Jaya menyatakan kewenangan penyidikan telah beralih ke TNI, namun siap membuka kembali penyelidikan jika ditemukan keterlibatan warga sipil dalam kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, pelimpahan pengusutan kasus teror yang dialami Andrie Yunus ke TNI tidak cacat hukum. Menurutnya, pelimpahan kasus upaya pembunuhan terhadap aktivis KontraS itu sudah sesuai aturan. Sebab, empat pelaku di lapangan berasal dari unsur militer.

"Ya, gak bisa dibilang cacat hukum lah. Itu kan aturannya begitu, dua institusi yang berbeda kan. Nah, karena ini melibatkan tentara, maka itu dilimpahkan ke Puspom TNI," ujar Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (1/4/2026).

Ia pun tak menampik aksi penyiraman air keras terhadap Andrie bisa saja melibatkan warga sipil. Namun, peristiwa tersebut terkait dengan TNI. Dalam pandangannya, proses selanjutnya akan tetap berakhir di Puspom TNI.

Informasi soal pelimpahan pengusutan kasus Andrie Yunus ke TNI disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin pada Selasa (31/3/2026). Namun, pihak kepolisian tidak menjelaskan lebih lanjut apa saja yang dilimpahkan ke TNI. Apakah berkas dan barang buktinya saja. Atau termasuk data-data individu yang terekam di kamera CCTV.

Keputusan Polda Metro Jaya melimpahkan kasus Andrie ke TNI diprotes oleh kelompok masyarakat sipil yang tergabung di dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

1. Sahroni nilai TGPF independen tak lagi dibutuhkan

Andrie Yunus, air keras
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus ketika tapping program siniar di kantor YLBHI sebelum disiram air keras. (Tangkapan layar YouTube YLBHI)

Ketika ditanyakan apakah Komisi III DPR sepakat terhadap wacana pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen, Sahroni juga menilai hal itu tak lagi dibutuhkan. Sebab, pengusutan kasusnya dilimpahkan ke Polisi Militer TNI.

"Kecuali kasus itu gak melalui proses Puspom TNI, itu baru kita dukung TGPF. Kalau sekarang sudah dilimpahkan ke TNI. Selebihnya di TNI nanti," katanya.

Ia juga menyebut, sejauh ini pembahasan terkait pembentukan panitia khusus kasus teror Andrie pun belum ada. Padahal, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Selasa kemarin, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membuka opsi untuk menyelidiki lebih dalam teror terhadap Andrie lewat pembentukan pansus.

"Yang jelas, Komisi III DPR akan menggelar yang namanya rapat pleno khusus terkait masalah ini dan menentukan sikap kita akan seperti apa. Lalu, sebelum atau setelah rapat pleno, kami perlu memanggil memang, apakah forumnya nanti namanya pansus, apakah namanya rapat bersama. Jadi bisa ada dua kemungkinan," ujar Habiburokhman.

Politisi Partai Gerindra itu memastikan, Komisi III DPR akan mengakomodasi masukan-masukan yang ada terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Parlemen, kata Habiburokhman, berkomitmen mengawal upaya penegakan hukum dalam kasus teror Andrie.

2. TAUD minta polisi jelaskan dasar hukum pelimpahan kasus Andrie Yunus ke TNI

LBH Jakarta, Fadhil Alfathan
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan ketika mengikuti rapat dengan komisi III DPR. (Tangkapan layar YouTube DPR)

Sementara, Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, meminta penjelasan kepada Komisi III DPR RI dan pihak kepolisian mengenai dasar hukum pelimpahan pengusutan kasus penyiraman air keras yang dialami oleh Andrie Yunus ke TNI. Penjelasan pelimpahan pengusutan kasus tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, ketika menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta Pusat.

"Pertanyaan kami sederhana. Apa dasar hukumnya? Tunjukkan dan sampaikan secara transparan serta akuntabel kepada kami. Menurut kami, tindakan pelimpahan (pengusutan kasus Andrie ke TNI) adalah tindakan prematur karena proses masih jauh dari kata selesai," ujar Fadhil pada Selasa kemarin.

Fadhil merupakan salah satu dari sejumlah individu yang tergabung di dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Mereka mewakili Andrie sebagai kuasa hukum.

Dia pun berharap Komisi III DPR bisa mengambil peran krusial untuk meninjau kembali pelimpahan pengusutan kasus aktivis KontraS itu. Sebab, menurut LBH Jakarta dan masyarakat sipil, tidak ada dasar hukum yang sesuai terkait pelimpahan pengusutan kasus Andrie.

"Pelimpahan (pengusutan kasus Andrie) harus ditinjau ulang, harus dilihat secara transparan dan akuntabel, karena ada hak korban yang harus dipenuhi. Itu pula yang dijadikan judul presentasi kami hari bahwa keadilan untuk Andrie adalah keadilan untuk kita semua," kata dia.

3. Polisi akan selidiki bila ada warga sipil yang terlibat dalam kasus Andrie Yunus

AB86B0E2-0365-40A2-B72F-C765D165FA66.jpeg
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, Polda Metro Jaya membuka peluang menyelidiki kembali kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus. Hal ini asalkan terbukti ada masyarakat sipil yang terlibat.

"Ya, pasti (bisa)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).

Untuk saat ini, kata Budi, pihaknya sudah tidak berwenang menangani kasus tersebut. "Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan. Saat ini kewenangan penyidik kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ," kata dia.

Budi mengatakan, polisi telah melimpahkan barang bukti kepada Puspom TNI. "Menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More