Magdalene Ungkap Dugaan Pembatasan Berita Andrie Yunus oleh Komdigi

- Komdigi meminta Instagram membatasi unggahan investigasi Magdalene.co soal kasus Andrie Yunus lewat geo-restriction, membuat konten tak bisa diakses sebagian pengguna Indonesia sejak awal April 2026.
- Magdalene dan KKJ menilai pembatasan itu melanggar UU Pers serta seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan tindakan sepihak dari Komdigi yang berpotensi abaikan due process of law.
- Mereka mendesak Dewan Pers dan Meta meninjau ulang kebijakan pembatasan konten jurnalistik agar kebebasan pers dan hak publik atas informasi tetap terlindungi di ruang digital.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Instagram membatasi unggahan milik Magdalene.co terkait liputan investigasi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, melalui mekanisme geo-restriction. Akibatnya, konten tersebut tidak dapat diakses oleh sebagian pengguna di Indonesia sejak awal April 2026.
Pembatasan ini pertama kali diketahui setelah redaksi Magdalene menerima laporan dari pembaca pada 3 April 2026. Setelah dilakukan pengecekan, pembatasan akses tersebut disebut terjadi atas permintaan Komdigi. Konten yang dibatasi merupakan publikasi hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang terbit pada 30 Maret 2026.
Magdalene bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan tindakan tersebut sebagai bentuk pembatasan terhadap karya jurnalistik. Dalam pernyataan sikapnya, mereka menegaskan bahwa Magdalene merupakan perusahaan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap pers nasional memiliki hak untuk mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Segala bentuk penyensoran merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (2) UU Pers,” tulis mereka.
1. Sengketa jurnalistik dinilai harus lewat mekanisme Dewan Pers

Menurut Magdalene dan KKJ, sengketa terhadap produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Mereka menilai Komdigi tidak memiliki kewenangan untuk membatasi distribusi konten jurnalistik tanpa melalui mekanisme tersebut.
“Pembatasan akses terhadap konten jurnalistik tanpa melalui mekanisme pers merupakan bentuk pengabaian terhadap sistem hukum pers yang berlaku,” demikian pernyataan tersebut.
Mereka juga menilai langkah ini berpotensi melanggar prinsip due process of law.
2. Pembatasan konten ancam kebebasan pers dan hak publik

KKJ menilai pembatasan ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers. Liputan yang dibatasi berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap pembela hak asasi manusia dan memiliki kepentingan publik yang tinggi. “Informasi mengenai dugaan keterlibatan banyak pihak merupakan bagian dari fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan,” tulis mereka.
Magdalene dan KKJ mendesak Dewan Pers untuk segera mengambil sikap guna melindungi kemerdekaan pers. Mereka juga meminta Komdigi menghentikan pembatasan serta membuka dasar hukum, prosedur, dan proses pengambilan keputusan secara transparan.
3. Meta diminta tinjau ulang kebijakan Geo-Restriction konten jurnalistik

Selain itu, mereka meminta Meta Platforms meninjau ulang kebijakan pembatasan konten dan tidak serta-merta memenuhi permintaan pembatasan tanpa mempertimbangkan prinsip kebebasan pers.
Kasus ini menyoroti kembali relasi antara regulator dan platform digital dalam pengelolaan informasi, terutama terkait batas kewenangan negara dalam membatasi distribusi konten jurnalistik di ruang digital.


















