Ditahan KPK, Wali Kota Pasuruan Terancam Hukuman Bui 20 Tahun 

Setiyono dijanjikan menerima uang suap senilai Rp 2,2 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberatas Korupsi (KPK) pada Jumat (5/10) menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka penerima uang suap proyek pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT - KUMKM) pada dinas koperasi dan usaha mikro di Pemkot Pasuruan. Lembaga antirasuah mengaku memiliki bukti yang kuat soal keterlibatan Setiyono. 

Berdasarkan penelusuran penyidik komisi antirasuah, untuk proyek pengembangan PLUT-KUMKM, Setiyono dijanjikan akan mendapat fee senilai 10 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau setara Rp 2,2 miliar. 

Usai diperiksa selama 24 jam, Setiyono resmi mengenakan rompi oranye dan mendekam di rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari pertama. 

Lalu, bagaimana cara kongkalikong Setiyono agar bisa memperoleh keuntungan dari proyek di Pemkot?

1. Kongkalikong proyek dilakukan melalui tiga orang terdekat Setiyono yang dijuluki "Trio Kwek-Kwek"

Ditahan KPK, Wali Kota Pasuruan Terancam Hukuman Bui 20 Tahun IDN Times/Angela Monica

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan kongkalikong proyek antara Setiyono dengan para kontraktor sudah berlangsung cukup lama. Untuk bisa kongkalikong proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan, maka para mitra harus berurusan dengan tiga orang terdekat Setiyono yang dijuluki "Trio Kwek-Kwek". Siapa itu yang dimaksud oleh Trio Kwek-Kwek? Mereka adalah Muhamad Baqir (swasta), Wahyu Tri Hardianto (staf kelurahan Purutrejo), dan Dwi Fitri Nurcahyo (staf ahli/Plh Kadis PU Kota Pasuruan).

“Diduga Setiyono telah mengatur proyek-proyek di wilayahnya dengan adanya kesepakatan fee antara 5-7 persen dari nilai proyek," ujar Alex ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK pada Jumat (5/10). 

Ia mengatakan suap yang diterima Setiyono terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM). Kalau Setiyono, maka kontraktor menjanjikan memberi fee senilai 10 persen dari nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yaitu sebesar Rp 2.2 miliar. Selain itu, ada pula tambahan 1 persen untuk Pokja. 

Akhirnya proyek itu diberikan kepada Muhammad Baqir, pemilik CV M dan juga seorang kontraktor. 

Baca Juga: KPK Temukan Barang Bukti Uang Rp 120 Juta dari OTT di Pasuruan

2. Setiyono disebut KPK menerima uang suap Rp 135 juta

Ditahan KPK, Wali Kota Pasuruan Terancam Hukuman Bui 20 Tahun IDN Times/Sukma Shakti

Data yang lembaga antirasuah menyebut Setiyono menerima uang suap sekitar Rp 135 juta. Pemberian uang suap dilakukan secara bertahap kepada salah satu anggota "Tri Kwek-Kwek" yakni, Wahyu Tri Hardianto dan Setiyono:

  • Pada (24/8), Muhammad Baqir, mengirimkan senilai Rp 20 juta sebagai tanda jadi ke Wahyu dan angka 1 persen untuk Pokja. 
  • Pada (4/9) perusahaan milik Baqir, CV M ditetapkan sebagai pemenang lelang. Kontrak dari proyek yang berhasil dimenangkan yakni Rp 2. 210.266.000
  • Pada (7/9), Baqir langsung menyetor uang lagi, namun langsung ke Setiyono sebesar Rp 115 juta. 

Setelah itu, Baqir harus menyerahkan komitmen fee sebesar 5 persen lainnya usai uang muka atau termin pertama cair. 

 

3. Setiyono terancam dibui 20 tahun

Ditahan KPK, Wali Kota Pasuruan Terancam Hukuman Bui 20 Tahun IDN Times/Angela Monica

Atas perbuatannya, Setiyono beserta Wahyu dan Dwi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Di dalam UU itu tertulis, sebagai penyelenggara negara, Setiyono, Wahyu dan Dwi dilarang menerima hadiah dari pihak lain agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya. 

Ancaman hukumannya penjara 4-20 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Setiyono kemudian dibawa ke rutan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan untuk ditahan selama 20 hari pertama. Sedangkan Wahyu dan Dwi ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat. 

Sementara, Baqir disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara 1-5 tahun dan denda Rp 50 juta - Rp 250 juta. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku sangat kecewa, karena perilaku semacam ini justru terulang. Korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah tentu akan merugikan masyarakat setempat. 

"Apalagi mereka dipilih melalui proses pemilu yang demokratis dan membutuhkan biaya penyelenggaraan yang tidak sedikit," kata Alex. 

Baca Juga: Wali Kota Pasuruan Kena OTT KPK, Begini Kata Gubernur Soekarwo

Topik:

Berita Terkini Lainnya