Jakarta, IDN Times – Seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait alokasi anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Reza menilai, masuknya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos pendidikan telah mengaburkan mandat konstitusi soal alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.
Permohonan dengan nomor perkara 55/PUU-XXIV/2026 itu disampaikan Reza tanpa didampingi kuasa hukum, dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Kamis (12/2/2026).
Menurut Reza, kebijakan tersebut bukan hanya merugikan dirinya sebagai pendidik, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pendidikan nasional.
