Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Prof Satyawan Pudyatmoko. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Kemenhut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua, khususnya pada para tokoh adat dan lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP), terkait pemusnahan barang bukti berupa ofset dan mahkota Cenderawasih pada 20 Oktober 2025 di Jayapura.
Permohonan maaf itu disampaikan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kememhut Satyawan Pudyatmoko setelah aksi pemusnahan itu menuai kecaman.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas timbulnya kekecewaan dan rasa terluka yang dirasakan oleh masyarakat Papua. Kami memahami bahwa mahkota Cenderawasih bukan sekadar benda, melainkan simbol kehormatan dan identitas kultural masyarakat Papua," kata Satyawan melansir ANTARA.
Dia menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar dilindungi dan bagian-bagiannya. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Namun, Kemenhut memahami, sebagian barang bukti tersebut memiliki nilai budaya yang tinggi bagi masyarakat Papua. Ia memastikan, Kemenhut tidak punya niat sedikitpun untuk menyinggung nilai budaya, atau melukai masyarakat Papua. Kejadian tersebut murni dalam kerangka upaya penegakan hukum.
"Kejadian ini juga menjadi pembelajaran penting bagi seluruh jajaran kami, agar dalam setiap langkah pengambilan keputusan di lapangan, juga mengedepankan pertimbangan aspek sosial dan budaya secara menyeluruh," kata dia.