Jakarta, IDN Times - Anggota DPR asal Papua, Yan Permenas Mandenas, mengatakan, aktivitas penambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat sudah ditentang sejak lama oleh warga setempat, termasuk masyarakat adat yang memiliki hak ulayat.
Berdasarkan keterangan dari Kementerian ESDM, salah satu perusahaan tambang yang menambang nikel di Pulau Gag, PT Gag Nikel sudah mendapatkan izin sejak 2017 lalu.
Ia menilai, aktivitas penambangan di area tersebut tetap beroperasi tanpa didukung oleh masyarakat. Politisi Partai Gerindra itu juga menuding izin penambangan terbit di era pemerintahan sebelumnya.
"Jadi, yang terjadi adalah pembiaran oleh pemerintahan sebelumnya, baik pusat maupun daerah. Hingga masalah ini muncul ke permukaan setelah adanya protes dari aktivis lingkungan," ujar Yan di dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/6/2025).
Ia pun menduga penerbitan izin tambang nikel di Raja Ampat tidak mengikuti prosedur yang benar dan diwarnai praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Yan pun mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki kemungkinan adanya suap dalam penerbitan izin penambangan itu.
"Jadi, ada indikasi suap dalam penerbitan izin, maka harus diperiksa dan diproses hukum," kata dia.