Kemenhut Akan Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Tambang di Raja Ampat

- Perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin dan instrumen penegakan hukum pidana dan gugatan perdata jika terbukti melakukan pelanggaran.
- Perusahaan yang belum mengantongi izin dimintai klarifikasi.
Jakarta, IDN Times – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) akan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hutan Kabupaten Raja Ampat.
Menindaklanjuti arahan Menteri Kehutanan, Ditjen Gakkum Kehutanan telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) serta pengawasan terhadap dua perusahaan tambang yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yakni PT GN dan PT KSM.
Dikutip dari siaran pers Kemenhut, Minggu (8/6/2025), pada 27 Mei hingga 2 Juni 2025, Tim Gakkum Kehutanan telah melaksanakan puldasi di lapangan sebagai respons atas meningkatnya isu lingkungan di Kabupaten Raja Ampat.
Berdasarkan hasil puldasi, ditemukan indikasi terhadap tiga perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan, yaitu PT. GN dan PT. KSM yang telah mengantongi PPKH, serta PT. MRP yang belum memiliki PPKH dan dalam tahap eksplorasi.
1. Evaluasi dan pengawasan ketat terhadap PPKH di Raja Ampat

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan, Kemenhut berkomitmen kuat dalam melindungi kawasan Raja Ampat dari berbagai aktivitas yang berpotensi merusak hutan dan lingkungan.
Apalagi, Raja Ampat adalah wilayah yang mempunyai nilai ekologis serta nilai budaya yang tinggi, maka wilayah ini harus dijaga dan dilestarikan bersama.
Dwi mengatakan, Menhut Raja Juli Antoni telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran di Kemenhut untuk melaksanakan evaluasi dan pengawasan secara ketat terhadap PPKH yang berada di wilayah tersebut.
“Kami segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui tiga instrumen hukum yaitu administratif, pidana dan perdata,” ujar Dwi.
2. Sanksi yang akan diberikan

Dwi mengatakan, hasil puldasi menunjukkan, pengawasan kehutanan dilakukan terhadap dua perusahaan yang sudah memiliki PPKH, yaitu PT GN dan PT KSM, guna menilai kepatuhan mereka terhadap kewajiban dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
"Hasil pengawasan juga dapat direkomendasikan untuk penerapan instrumen penegakan hukum pidana dan gugatan perdata apabila ditemukan bukti awal yang cukup," kata dia.
3. Perusahaan yang belum mengantongi izin dimintai klarifikasi

Sementara itu, terhadap PT MRP, pada 4 Juni 2025 telah diterbitkan Surat Tugas oleh Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
Proses ini diawali dengan pemanggilan perwakilan perusahaan untuk memberikan klarifikasi atas dugaan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin. Klarifikasi dijadwalkan pada minggu ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.
4. Penerbitan PPKH baru dihentikan, yang lama akan dievaluasi

Ia mengatakan, penerapan instrumen hukum administratif tersebut dilakukan melalui kegiatan pengawasan kehutanan.
"Secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya. Kami juga telah menggandeng ahli kehutanan untuk menganalisis kerusakan ekosistem hutan,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Planologi Kemenhut, Ade Triaji Kusumah, mengatakan, pihaknya telah menerbitkan dua PPKH di wilayah Raja Ampat, masing-masing pada tahun 2020 dan 2022.
Kedua persetujuan tersebut didasarkan pada perizinan di sektor pertambangan, yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Persetujuan Lingkungan (Amdal) yang berlaku saat itu.
"Intinya, PPKH baru dihentikan, sementara PPKH yang telah terbit sebelumnya akan dievaluasi dan diawasi secara ketat," ucap dia.