Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo menyoroti kasus Pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firli Norachim yang didakwa dalam kasus makanan tidak layak edar. Menurut dia, Firly tak perlu dipidana menggunakan pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Firly saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru setelah dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Alih-alih dipidana menggunakan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, Rudianto menilai, Firly sebaiknya dibina terkait legalisasi terhadap produk yang dijualnya.
"Ketika dipakai pasal-pasal untuk mencari-cari kesalahan, ya, sudah itu sangat-sangat tidak memenuhi rasa keadilan saya kira," kata Rudianto, saat dihubungi, Jumat (16/5/2025).