Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggota DPR Komisi IX: Praktik Mafia Karantina Bikin Malu Presiden

Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Jakarta, IDN Times - Anggota DPR Komisi IX dari fraksi Partai Nasional Demokrat, Irma Surya Chaniago mengaku tak habis pikir mengapa dugaan praktik mafia karantina tidak juga tuntas. Padahal, Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebelumnya telah meminta agar dugaan praktik mafia itu segera diatasi. 

Dugaan praktik mafia terbaru diduga menimpa turis asal Ukraina yang mengeluh hasil tes swab PCR nya dikerjai oleh pihak hotel tempatnya melakukan karantina. Sehari sebelum ia meninggalkan hotel karantina, hasil tes swab PCR keluar dan menunjukkan hasil positif. 

Lantaran merasa tidak sakit atau menunjukkan gejala apapun, turis asal Ukraina itu meminta dilakukan tes pembanding. Namun, pihak hotel tak membolehkan dan durasi karantina pun diminta untuk diperpanjang. 

Isu ini kemudian direspons oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno. Namun, tak berapa lama ikut dikomentari Presiden Jokowi. Irma pun mengkritik keras kinerja Satgas Penanganan COVID-19. 

"Ini kan bikin malu. Satgasnya ada, kemudian Kementerian Kesehatan ada, aparat keamanan yang ditugaskan juga ada. Kok, bisa sampai (direspons) presiden," ungkap Irma ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Kamis, 3 Februari 2022. 

Ia pun meminta agar Satgas Penanganan COVID-19 mempertanggung jawabkan kinerjanya. "Kalau semuanya harus ditangani oleh presiden, ya ngapain ada pembantu-pembantu presiden termasuk satgas ini kan? Kan mereka dibentuk untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Maka, mereka harus dimintai pertanggungjawabannya," kata dia. 

Ia menduga keterlibatan aparat di dalam pengurusan karantina dan isolasi mandiri tidak hanya satu. Tetapi, semua mulai dari level atas hingga bawah. 

"Saya kira ini mafia hengky pengky dengan semua aparat, mulai dari tingkat yang cere (kecil), aparat dan oknum-oknum perhotelan. Kenapa? Karena ada informasi hotel yang semula tarifnya Rp500 ribu kemudian malah naik menjadi Rp800 ribu. Padahal, di era pandemik ini mayoritas hotel membanting harga," tutur dia lagi. 

Lalu, apa usul Irma untuk memutus praktik mafia karantina yang merugikan pelaku perjalanan luar negeri dan publik?

1. Satgas harus rutin rotasi personelnya dari level bawah ke atas

Protokol kesehatan di Bandara Soetta (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Irma kemudian mengusulkan agar satgas terjun ke lapangan dan melakukan rotasi semua personelnya secara rutin. Sehingga, mereka tidak saling kenal dan berpotensi membentuk jaringan mafia. 

"Karena kalau sudah kenal lama dan terjadi interaksi maka hengky pengky (bersekongkol untuk melakukan perbuatan jahat). Beda, bila semua personelnya masih baru. Tentu, mereka akan bekerja lebih hati-hati," ungkap Irma. 

Ia mengusulkan rotasi dilakukan tiap dua bulan sekali. Usul kedua dari Irma yakni Satgas Penanganan COVID-19 membuat program katalog online berisi daftar hotel untuk karantina yang bisa diakses oleh turis atau WNI yang baru kembali dari luar negeri. 

"Isi katalog itu bisa berupa daftar hotel dan rumah sakit. Seandainya hasil tes swab PCR menunjukkan positif, maka mereka bisa pilih mau diisolasi di rumah sakit mana," ujarnya. 

Selama ini satgas telah menyosialisasikan situs D-Hots yakni https://quarantinehotelsjakarta.com/. Namun, masih banyak yang belum mengetahui situs tersebut.

Irma menambahkan, masa inkubasi varian Omicron berkisar hingga empat hari. Sehingga, tidak ada manfaatnya bila karantina harus memakan waktu hingga tujuh hari. 

Usul ketiga dari Irma ditujukan terhadap Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Ia meminta agar PHRI tidak perlu bersikap defensif dan langsung menyebut tidak ada anggotanya yang terlibat dalam praktik mafia karantina.

"Hal itu gak perlu. Sikap yang perlu ditunjukkan seharusnya PHRI melakukan penindakan terhadap anggotanya yang terbukti dalam praktik mafia karantina. Dengan begitu kehormatan PHRI akan semakin meningkat dan disegani masyarakat," katanya. 

2. PHRI Bantah Cari Cuan dari Karantina Mandiri di Hotel Selama Pandemik

Hotel Indonesia Kempinski Jakarta yang berada di Bundaran HI (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sementara, sudah sejak lama PHRI menepis narasi dan opini bahwa pengelola hotel mencari ruan atau keuntungan dari karantina mandiri selama pandemik COVID-19. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran menjelaskan tarif hotel untuk menginap biasa tak bisa disamakan dengan biaya karantina mandiri.

Sebab, ada beberapa komponen di dalam biaya itu yang tidak dikenakan ketika menginap biasa. Selain itu, harga yang ditetapkan sudah paket selama 7 hari masa karantina mandiri. 

"Misalnya di hotel bintang lima tertulis biaya kamar Rp6,3 juta. Itu kan dibagi 7  hari, menjadi Rp900 ribu," ungkap Maulana ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada 21 Desember 2021 lalu. 

Di sisi lain, komponen lain seperti makanan di hotel harus diberikan tiga kali sehari kepada tamu, lalu biaya laundry, tes swab PCR sebanyak dua kali, tenaga kesehatan, transportasi dari bandara ke hotel, hingga biaya penjaga keamanan. "Pada dasarnya kan ini karantina bukan tamu yang menjalani staycation. Kewajiban tamu yakni membayar biaya satu orang di dalam kamar," kata dia. 

Saat ini karantina mandiri di hotel menjadi polemik lantaran harganya yang dinilai kelewat mahal. Alhasil, sejumlah WNI yang kembali dari luar negeri memilih untuk ditempatkan di fasilitas karantina terpusat di RSDC Wisma Pademangan. WNI tak perlu mengeluarkan biaya bila karantina di sana.

3. Satgas penanganan COVID-19 terapkan aturan baru, PPLN boleh minta tes pembanding

Kepala BNPB Letjen Suharyanto (Dok. Humas BNPB)

Setelah ada instruksi dari presiden untuk segera menuntaskan praktik mafia karantina, Kepala Badan Nasional dan Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto langsung memberlakukan aturan baru. Bagi PPLN yang dinyatakan positif ketika karantina di hotel, maka mereka bisa minta tes pembanding swab PCR di beberapa rumah sakit. 

Sebelumnya, Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor B-84.A/KA SATGAS/PD.01.02/07./2021 tes pembanding COVID-19 hanya bisa dilakukan di tiga rumah sakit, yaitu Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), RS Polri, dan Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM). Dengan aturan terbaru ini, para pelaku karantina bisa melakukan tes pembanding di beberapa rumah sakit dan laboratorium kesehatan yang telah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan.

"Jadi ditentukan beberapa rumah sakit dan laboratorium yang menurut Kementerian Kesehatan memang sudah betul-betul kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan," ujar Suharyanto ketika memberikan keterangan pers pada Kamis, 3 Februari 2022. 

Suharyanto juga menegaskan bahwa perbedaan hasil tes bukanlah karena adanya permainan oknum yang sengaja membuat positif palsu kepada para PPLN dan WNA saat menjalani karantina. Menurutnya, perbedaan hasil antara entry test dan exit test justru menunjukan betapa bergunanya karantina.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Anata Siregar
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us