Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (Dok. Media PKB)
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (Dok. Media PKB)

Intinya sih...

  • Anggota DPR membantah klaim Jokowi yang menyatakan tidak berperan dalam revisi UU KPK.

  • Abdullah menegaskan bahwa UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK bukan inisiatif dari DPR

  • Pernyataan Presiden Jokowi direspons oleh Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, membantah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan inisiatif DPR. Hal ini sekaligus menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo yang mengaku tidak berperan dalam revisi UU lembaga antirasuah itu.

“Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat,” ujar Abduh kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

1. Jokowi tidak tandatangani UU KPK bukan berarti menolak

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Ia menjelaskan, Jokowi saat itu mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Artinya, pembahasan RUU KPK di parlemen melibatkan pihak pemerintah.

Di sisi lain, Abduh menjelaskan, Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 menerangkan bahwa setiap rancangan UU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Adapun, soal Jokowi yang tidak menandatangani UU KPK hingga akhir masa jabatannya, bukan berarti ia menolak untuk mengesahkan UU itu.

"Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh Beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," kata Leglator PKB itu.

2. Jokowi setuju UU KPK dikembalikan ke versi awal

Presiden ke-7 Jokowi menjalani pemeriksaan di Malpolresta Solo terkait kasus ijazah palsu. (IDN Times.com/Larasati Rey)

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi kepada awak media di sela menyaksikan pertandingan sepak bola Liga Indonesia di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).

“Ya saya setuju, bagus. Karena itu dulu inisiatif DPR lho. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” kata dia.

3. Akui tidak teken UU KPK sampai akhir jabatan

Presiden ke-7 Jokowi menjalani pemeriksaan di Malpolresta Solo terkait kasus ijazah palsu. (IDN Times.com/Larasati Rey)

Jokowi tak menampik, perubahan terhadap UU KPK digolkan di era pemerintahannya. Namun, ia menegaksan, RUU KPK saat itu bukan inisiatif pemerintah, melainkan DPR RI.

“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR, direvisi,” katanya.

Meski begitu, Jokowi menegaskan dirinya tidak menandatangani revisi UU tersebut. “Tapi saya nggak, tidak tanda tangan,” ujar dia.

Lebih lanjut, Jokowi juga menanggapi isu mengenai pemilihan Ketua KPK yang baru. Ia menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Ya sesuai ketentuan aturan yang ada ajalah,” pungkas Jokowi.

Editorial Team