Pramono Sebut JPO Tendean Rusak Akibat Sopir Truk Teledor

- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut rusaknya JPO Tendean disebabkan kelalaian sopir truk pengangkut alat borepile yang membawa muatan melebihi batas ketinggian.
- Pramono menginstruksikan Dinas Perhubungan dan OPD terkait untuk segera menormalkan arus lalu lintas di kawasan Tendean pasca insiden tabrakan truk tersebut.
- Dinas Bina Marga DKI Jakarta memutuskan JPO Tendean tidak akan diperbaiki melainkan dibongkar karena hasil penilaian teknis menunjukkan kerusakan berat yang membahayakan keselamatan.
Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan, rusaknya jembatan penyeberangan orang (JPO) Tendean akibat tertabrak truk pengangkut alat borepile terjadi karena kelalaian pengemudi yang membawa muatan melebihi batas ketinggian.
"Memang betul-betul, pasti ini karena keteledoran dari pengemudi yang membawa alat berat yang melebihi kapasitas tingginya sehingga menyebabkan kemacetan yang luar biasa," kata Pramono, dikutip Rabu (15/7/2026).
1. Pramono Instruksikan Dishub buka jalan

Pramono mengatakan, dirinya telah menginstruksikan Dinas Perhubungan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera menangani dampak insiden tersebut, terutama agar arus lalu lintas di kawasan Tendean kembali lancar.
"Untuk itu, saya sudah meminta kepada Dinas Perhubungan, kemudian OPD terkait untuk membantu membuka kelancaran lalu lintas yang ada di JPO Tendean tersebut," ujar dia.
2. Truk tabrak JPO Tendean

Sementara itu, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta memastikan JPO Tendean yang rusak setelah tertabrak truk pengangkut alat borepile tidak akan diperbaiki tetapi akan dibongkar.
"Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa pada JPO tersebut tidak akan dilakukan perbaikan, melainkan akan langsung dibongkar," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Siti Dinarwenny, dalam keterangan, Rabu (15/7/2026).
3. JPO rusak parah

Dia mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penilaian teknis di lapangan yang dinilai mengalami kerusakan berat dan membahayakan keselamatan.
"Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penilaian teknis di lapangan dimana struktur JPO dinilai mengalami kerusakan berat sehingga sudah tidak layak beroperasi dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun arus lalu lintas di kawasan tersebut," ujar dia.


















