Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kejagung: Penyidikan Korupsi MBG Tetap Berjalan, 50 Saksi Diperiksa

Kejagung: Penyidikan Korupsi MBG Tetap Berjalan, 50 Saksi Diperiksa
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (IDN Times/IDN Times)
Intinya Sih
  • Kejagung menegaskan penyidikan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan meski Jampidsus Febrie Adriansyah terseret kasus TPPU, dengan lebih dari 50 saksi telah diperiksa.
  • Tujuh tersangka ditetapkan dalam kasus MBG, termasuk pejabat BGN dan pihak swasta, dengan dugaan pengaturan mitra, penjualan titik dapur, serta proyek motor listrik senilai Rp1 triliun yang merugikan negara.
  • Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan TPPU setelah menemukan 74 kilogram emas dan uang senilai Rp476 miliar saat penggeledahan rumahnya di Sentul.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan pascakasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penyidik telah memeriksa puluhan saksi.

“Penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan dan pemeriksaan terhadap saksi sudah cukup banyak sudah lebih dari 50 orang,” kata Anang kepada IDN Times, Rabu (15/7/2026).

Namun, Anang belum mengungkap daftar puluhan saksi yang telah diperiksa.

1. Daftar 7 tersangka dan keterlibatan TNI aktif

6E15913E-DAD8-46CB-8F26-45D32F103B3B.jpeg
Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya ditahan Kejagung, Rabu (3/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka korupsi MBG, mereka adalah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Selain itu, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, dan pihak swasta sekaligus orang dekat Sony, Asep Yusuf Somantri.

Kemudian, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) dan keterlibatan perwira menengah TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo.

Ia merupakan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di BGN. Budi hingga saat ini masih berstatus saksi.

2. Kejagung belum membeberkan rincian peran Dadan, Sony dan Lodewyk

B4CCB2A3-C8C2-448E-B1C7-6F63FFC10127.jpeg
Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana ditahan Kejagung pada Rabu (3/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kejagung belum menjelaskan rincian peran ketiganya dengan alasan strategi penyelidikan. Namun, sebagian peran Sony terungkap dalam penetapan tersangka terhadap seorang pihak swasta Asep Yusuf Somantri.

“Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” kata Dirdik Syarief Sulaeman Nahdi Syarief di Kejagung, Kamis (2/6/2026).

Sementara itu, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan pengadaan motor listrik bagi operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Andri pernah melakukan pertemuan dengan Lodewyk Pusung yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Tujuannya, melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN. Setelah pertemuan tersebut, Andri mendapatkan informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN.

"Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," tutur Syarief.

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing ditetapkan tersangka berkaitan dengan perannya yakni pengaturan mitra pelaksana MBG.

Glory disebut diminta Dadan Hindayana mencari mitra buat penyelenggaraan program itu. Dadan kemudian diduga memberikan akses kepada Glory dan yayasannya untuk memperoleh titik dapur SPPG. Setelah mengantongi titik dapur, yayasan itu menjual kembali lokasi tersebut kepada pihak lain.

"Saudara GHS diberikan akses oleh saudara DH untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh saudara DH sehingga saudara GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan saudara GHS untuk dikembalikan statusnya," ujar Syarief.

Brigjen Lalu berperan mendirikan perusahaan PT SGI, dengan tujuan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat makan berupa food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau dapur MBG, dengan harga yang ditentukan Brigjen Lalu.

Brigjen Lalu kemudian meminta izin kepada tersangka Sony untuk dapat melakukan penjualan ompreng kepada calon mitra SPPG, dengan tujuan agar dapat diloloskan verifikasi.

“Setelah terjadi kesepakatan antara SS dan LMI, lalu LMI mencari calon mitra SPPG dengan syarat membeli ompreng dari PT. SGI,” ujar Syarief di Kejagung, Kamis (2/6/2026).

Setiap calon mitra SPPG yang telah melakukan pembayaran atas pembelian ompreng kepada PT SGI, dipastikan akan lolos verifikasi.

“Atas penjualan titik SPPG dengan syarat pembelian food tray (ompreng) tersebut maka LMI mendapatkan keuntungan secara melawan hukum,” lanjutnya.

Selain menetapkan polisi aktif, Kejagung menyebut adanya keterlibatan perwira menengah TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo. Ia merupakan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di BGN.

Kolonel Budi mengadakan proyek motor bersama tersangka Lodewyk Pusung (LP) dan tersangka Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM).

“Melakukan Pengadaan Sepeda Motor Listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1 triliun),” ujar Syarief di Kejagung, Kamis.

Syarief menjelaskan, pengadaan sepeda motor listrik tersebut dilaksanakan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak dan adanya mark up harga.

Dalam pelaksanaan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, terdapat adanya manipulasi berita acara serah terima barang.

“Adapun realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan, tetapi telah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara,” kata Syarief.

Proses hukum terhadap Kolonel Budi kini diserahkan dan ditangani Jaksa Agung Muda Militer (Jampidmil) Kejagung. Kolonel Budi saat ini masih berstatus saksi dalam penyelidikan yang dilakukan Jampidsus.

“Karena kami Pidsus ya itu tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil, untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil,” ujar Syarief.

3. Jampidsus jadi tersangka korupsi TPPU

0ED28C4D-CA58-4694-91DE-6D411711FBDB.jpeg
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam proses penyidikan kasus MBG, tim gabungan Kortastipidkor Polri  dan Polda Metro mengungkap kasus korupsi, suap, gratifikasi dan atau TPPU terkait tiga kasus.

Tiga kasus itu adalah dugaan pemerasan saksi dan tersangka kasus korupsi PT ASABRI, dugaan korupsi penyelesaian hutang cucu perusahaan Krakatau Steel pada 2020-2025 dan penyimpangan pengadaan batu bara PLN periode 2018-2026.

Polri telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli, penyidik juga telah menggeledah belasan titik lokasi. Salah satunya rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat. Dalam penggeledahan itu pihaknya menemukan brankas berisi 74 kilogram emas dan uang dolar Amerika-Singapura total senilai Rp476 miliar.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara ASABRI.

Selain itu, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Dalam kasus ini, Febrie dijerat dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Namun demikian, hingga Minggu (12/7/2026), Febrie belum menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.

Sementara itu, Don Ritto telah dilakukan penahanan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More