Rumahnya Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi Akan Didalami KPK

- KPK mendalami dugaan keterlibatan Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi dalam kasus suap pejabat BPK Sumatra Selatan setelah melakukan penggeledahan di rumahnya di Jakarta Selatan.
- Penyidik KPK menemukan petunjuk dari keterangan saksi dan tersangka yang mengarah pada peran Bobby, serta menyita barang bukti elektronik untuk pendalaman informasi lebih lanjut.
- Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Muara Enim Edison dan beberapa pejabat serta pihak swasta, terkait pengondisian hasil audit keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peran Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi dalam kasus dugaan korupsi suap pejabat BPK Sumatra Selatan. Hal ini menyusul penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Bobby.
“Ini yang kemudian masih akan ditelusuri, didalami oleh penyidik, apakah selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada peran dari pihak-pihak lain yang memang signifikan dalam konstruksi perkara terkait dengan dugaan pengondisian temuan audit BPK tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip pada Rabu (15/7/2026).
1. KPK dapat petunjuk

Budi mengatakan, penyidik mendapat petunjuk awal dari beberapa saksi maupun tersangka yang menerangkan mengenai keterlibatan Bobby. Hal itu membuat rumah Bobby digeledah.
“Soal petunjuknya apa, dari pihak siapa, tentu ini masuk dalam materi penyidikan yang belum bisa kami sampaikan,” ujarnya.
“Namun, beberapa keterangan yang sudah disampaikan oleh para tersangka ataupun saksi ini juga menjadi petunjuk bagi penyidik untuk kemudian menelusuri lebih lanjut pihak-pihak lain,” lanjutnya.
2. Rumah Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi digeledah KPK

Sebelumnya, rumah Bobby di Jakarta Selatan digeledah KPK pada Selasa (14/7/2026). Dalam penggeledahan ini KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik.
"BBE ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik," jelasnya.
3. Bupati Muara Enim dan pejabat BPK Sumsel tersangka

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka usai melakukan OTT terhadap pejabat BPK. Mereka adalah Bupati Muara Enim Edison, Augusz Dewanggara (swasta), Titin Rita Lestari (ASN Pengendali Teknis), Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi), dan Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi).
Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Edison, Cory, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini bermula ketika BPK Sumatra Selatan memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggara 2025 pada awal 2026. Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.
Kemudian, Edison pada Mei 2026 memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK itu melalui Augus alias Angga.
"Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, RSH meminta ABN (Abi Nurwardani) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui AGG (Angga) lewat sudara MYN (Mulyono) selaku pihak swasta atau perantaranya," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).




















