Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menolak gagasan menghapus unsur kerugian negara dalam pemberantasan korupsi yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan. Sebaliknya, gagasan tersebut justru akan korupsi yang menyebabkan kerugian negara semakin terstruktur, sistematis, dan masif.
Nasir menegaskan, praktik suap-menyuap justru menjadi pintu terjadinya kerugian keuangan negara. Isu sebabnya, penyelanggara negara menjadi subjek penindakan tindak pidan korupsi (tipikor).
"Usulan Pak Luhut patut ditolak karena berpotensi semakin terstruktur, sistematis, dan masifnya korupsi yang menyebabkan uang negara dibawa lari oleh koruptor kerah putih dan kelas kakap. Apapun alasannya usulan Pak Luhut ahistoris dan layak ditolak," kata Nasir Djamil kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).
