Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Anggota DPR: Usulan Luhut soal Korupsi Buka Jalan Penjarahan Uang Negara

3 min read
Anggota DPR: Usulan Luhut soal Korupsi Buka Jalan Penjarahan Uang Negara
Anggota Komisi III DPR RI Yulius Setiarto sebut redifinisi korupsi usulan Luhut bisa mengganjal RUU Perampasan Aset. (Dok. DPR RI).
  • Yulius Setiarto menilai gagasan menghapus unsur kerugian negara keliru dalam membaca UNCAC.

  • Usulan tersebut dinilai berpotensi mengganjal RUU Perampasan Aset dan UU TPPU.

  • Yulius meminta kajian DEN dibuka ke publik serta dikonsultasikan dengan lembaga terkait.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Yulius Setiarto, menilai gagasan menghapus unsur kerugian negara merupakan bentuk kekeliruan dalam membaca Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC). Selain itu, gagasan tersebut juga bertabrakan dengan agenda legislasi di DPR, khususnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Gagasan tersebut diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Merdeka pada, Selasa (20/10/2026) malam. Luhut menyebut Presiden Prabowo Subianto setuju dengan gagasan tersebut.

Yulius tidak menampik pentingnya kepastian hukum bagi para pengambil keputusan bisnis. Namun, menurut dia, mengubah makna korupsi bukan jalan keluarnya.

“Kalau korupsi dipersempit menjadi suap saja, kita justru membuka jalan bagi penjarahan uang negara yang tidak meninggalkan jejak suap,” kata Yulius kepada jurnalis, Kamis (22/10/2026).

  1. 1. UNCAC jadi basis aturan pemberantasan korupsi

    Anggota DPR: Usulan Luhut soal Korupsi Buka Jalan Penjarahan Uang Negara
    Anggota Komisi III DPR RI Yulius Setiarto sebut redifinisi korupsi usulan Luhut bisa mengganjal RUU Perampasan Aset. (Dok. DPR RI).

    Yulius mengatakan, UU Tipikor mengenal banyak bentuk tindak pidana korupsi, mulai dari suap hingga gratifikasi. Unsur kerugian negara tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3, yang kini dipindahkan ke Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

    UNCAC yang diratifikasi Indonesia lewat UU Nomor 7 Tahun 2006 juga tidak pernah memberi satu definisi tunggal tentang korupsi. Di luar suap, konvensi itu turut mengatur penggelapan aset oleh pejabat publik, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, peningkatan kekayaan secara tidaksah, suap di sektor swasta, sampai pencucian uang.

    Ihwal kerugian negara, Pasal 3 Ayat 2 UNCAC menyebut unsur itu tidak wajib dibuktikan. Namun, pasal tersebut sama sekali tidak melarang negara memasukkannya sebagai unsur pidana. Pasal 65 Ayat 2 bahkan memberi ruang bagi negara untuk menerapkan aturan yang lebih ketat.

    “UNCAC itu basisnya. Kalau dijadikan alasan untuk mempersempit delik korupsi, itu pembacaan yang keliru,” kata Yulius.

  2. 2. Usulan Luhut bisa mengganjal RUU Perampasan Aset

    Anggota DPR: Usulan Luhut soal Korupsi Buka Jalan Penjarahan Uang Negara
    Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan beserta jajaran menyampaikan keterangan pers usai diterima Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (20/10). (Dok.BPMI Setpres)

    Alih-alih selaras, redefinisi korupsi menjadi sekadar suap justru dinilai akan menjauh dari semangat UNCAC yang mendorong perluasan delik. Menurut Yulius, usulan tersebut juga berpotensi mengganjal RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kedua aturan itu menjadikan korupsi sebagai tindak pidana asal.

    Artinya, ketika definisinya dipersempit, aset hasil penjarahan anggaran yang tidak melibatkan suap akan sulit ditelusuri, apalagi dirampas.

    Yulius juga mengingatkan, kekhawatiran BUMN dan Danantara sudah dijawab dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN melalui prinsip doktrin kehati-hatian bisnis (business judgment rules).

    “Di satu sisi, DPR sedang menyiapkan RUU Perampasan Aset untuk mengejar hasil korupsi. Di sisi lain, muncul usulan yang mempersempit apa yang disebut korupsi. Ini kontradiktif," ujar dia.

  3. 3. Minta Luhut buka-bukaan soal kajian DEN

    Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan (IDN Times/Ilman Nafi'an)
    Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan (IDN Times/Ilman Nafi'an)

    Dia pun meminta kajian DEN dibuka ke publik dan dikonsultasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta masyarakat sipil. Jika persoalannya kepastian hukum, kata Yulius, yang perlu dibenahi adalah rumusan delik kerugian negara sesuai arahan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni niat jahat dipertegas, kerugian harus nyata dan ditetapkan BPK, dan pelaku bisnis yang beritikad baik dilindungi.

    Pada saat yang sama, UNCAC tetap diadopsi utuh tanpa mengorbankan RUU Perampasan Aset. Menurut Yulius, redefinisi tersebut hanya akan menggerus upaya pemberantasan korupsi yang sudah dibangun sejak Reformasi. Langkah itu juga dinilai berseberangan dengan komitmen antikorupsi yang kerap disuarakan Presiden Prabowo.

    “Kami yakin Presiden punya komitmen kuat untuk memberantas korupsi. Karena itu, usulan yang berpotensi melemahkan penegakan hukum perlu dikaji ulang secara terbuka sebelum ada keputusan apa pun,” kata dia.

    Yulius menegaskan, perubahan definisi tindak pidana hanya bisa dilakukan lewat undang-undang bersama DPR.

    “Komisi III akan mengawalnya agar setiap pembaruan hukum antikorupsi memperkuat penegakan hukum, bukan melemahkannya,” ujar dia.

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More