Ketika Usul Redefinisi Korupsi Berujung Klarifikasi Luhut

Usul perubahan definisi korupsi yang diklaim Luhut mendapat persetujuan Presiden Prabowo menuai penolakan dari KPK dan aktivis antikorupsi.
KPK menyebut kerugian keuangan negara telah diatur dalam UU Tipikor dan KUHP Nasional, sementara penghapusan unsur tersebut dinilai berdampak pada penuntutan.
Luhut kemudian mengklarifikasi bahwa rekomendasi DEN berfokus pada pembuktian dan perluasan delik UNCAC, bukan menghapus kerugian keuangan negara.
Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan mengeklaim Presiden Prabowo Subianto setuju dengan usulnya mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia yakni tidak lagi menjadikan kerugian negara sebagai unsur utama.
Pernyataan itu menuai berbagai penolakan. Mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga aktivis antikorupsi.
1. Kerugian negara telah diatur Undang-Undang

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar) Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan diskursus soal kerugian keuangan negara sudah kukuh. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Bahwa kerugian keuangan negara menjadi salah satu jenis tindak pidana korupsi di mana dalam undang-undang Tipikor ada 30 jenis dan kemudian juga sudah di-absorb atau kemudian diatur juga di dalam KUHP Nasional di pasal 603, 604," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Budi menilai saat ini lebih penting membahas penguatan pemberantasan korupsi terkait tindak pidana yang diatur di dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang belum menjadi tindak pidana di Indonesia. Menurutnya, ada empat tindak pidana yang belum diatur.
"Setidaknya ada empat tindak pidana yang pertama terkait dengan foreign bribery, kemudian soal suap di private sector, kemudian yang ketiga trading in influence, kemudian satu lagi itu terkait dengan ada empat ya, foreign bribery, kemudian private sector, trading in influence, dengan satu lagi illicit enrichment," ujarnya.
"Nah, justru itu yang dibutuhkan dalam konteks penguatan pemberantasan korupsi," lanjutnya.
2. Negara tidak bisa menuntut koruptor yang rugikan negara bila usul luhut dijalankan

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (dok. Humas KPK) Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan ada konsekuensi hukum apabila usul Luhut dijalankan. Menurutnya, negara tak akan bisa menuntut pelaku korupsi yang merugikan negara.
“Sekiranya kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dihapus, maka negara tidak berhak menuntut orang-orang yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara yang umumnya dilakukan oleh penyelenggara negara bersama-sama dengan pihak ketiga lainnya,” kata Tanak kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, penyuapan dan pemerasan dalam perkara tindak pidana korupsi umumnya berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dananya bersumber dari keuangan negara atau pinjaman luar negeri.
Umumnya, praktik suap antara pemberi proyek dengan penerima proyek dalam pengadaan akan membuat spesifikasi tidak sesuai ketentuan, sehingga merugikan negara.
“Sudah banyak contoh kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, antara lain yang terjadi di BASARNAS adalah uang negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar Tanak.
Tanak menjelaskan, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang diratifikasi Indonesia lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 adalah instrumen hukum internasional komprehensif yang mengatur lima pilar utama pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Adapun lima pilar yang dimaksud meliputi pencegahan (preventive measures), kriminalisasi dan penegakan hukum (criminalization and law enforcement), kerja sama internasional (international cooperation), pengembalian aset (asset recovery), serta bantuan teknis dan pertukaran informasi (technical assistance).
“UNCAC yang sudah diratifikasi oleh Indonesia dalam UU Nomor 7 tahun 2006 tidak melarang atau membatasi pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dari masing-masing Anggota PBB. Selain itu, perbuatan yang bersifat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dikualifikasi sebagai tindakan kriminalisasi dan penegakan hukum (criminalization and law enforcement) sebagaimana yang dimaksud dalam UNCAC,” jelas Tanak.
Tanak juga menjelaskan UU Perseroan Terbatas sudah mengatur tentang perlindungan hukum bagi direksi perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat 5 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang hingga kini masih berlaku dan telah mengalami perubahan substansial melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
“Kalaupun pemerintah menginginkan agar kekayaan perusahaan negara tidak dikualifikasi sebagai keuangan negara, cukup dengan merubah UU BUMN, bukan merubah UU Tindak Pidana Korupsi dengan cara menghilangkan pengertian ‘kerugian keuangan negara atau perekonomian negara’ pada UU yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi,” jelas Tanak.
3. Luhut dinilai salah paham

Koordinator Pelaksana IM57+ Institute/Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha (IDN Times/Athif Aiman) Mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai penghapusan kerugian negara sama saja bertentangan dengan iklim korupsi di Indonesia. Selain itu, adanya pasal kerugian negara juga diharapkan pejabat agar tidak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan.
"Selain itu, pasal kerugian negara juga diharapkan agar pejabat semakin berhati-hati dalam mengambil keputusan dan hanya memutuskan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku," jelas Praswad dalam keterangannya.
Menurut Praswad, pernyataan Luhut justru bertentangan dengan pandangan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan tidak adanya perlakuan khusus terhadap koruptor yang bahkan ingin mengejar koruptor sampai ke Antartika.
"Semakin modern, maka koruptor akan semakin canggih melakukan korupsi yang mana korupsi tersebut tidak hanya terbatas pada suap-menyuap saja. Maka diberlakukan regulasi yang sifatnya luas seperti Pasal kerugian Negara untuk mengcover hal-hal yang seperti itu," katanya.
Praswad menilai Luhut kurang cermat dalam mengkaji UNCAC. Sebab, di UNCAC tidak ada hal yang mewajibkan anggotanya untuk mengubah definisi korupsi.
"Saya sebagai salah satu anggota panel UNCAC Vienna yang rutin diundang ke acara mereka mewakili Indonesia tidak pernah sekali pun UNCAC meminta Indonesia mengubah definisi korupsi yang berlaku. Lalu, usulan tersebut datang dari siapa?" katanya.
4. Luhut berikan klarifikasi

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan (IDN Times/Ilman Nafi'an) Luhut pun mengklarifikasi ucapannya tersebut. Mantan Menko Maritim dan Investasi itu mengeklaim ekomendasi penyempurnaan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi, dan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tetap dipertahankan.
Luhut menjelaskan bahwa rekomendasi DEN berfokus pada dua hal yakni emperjelas unsur pembuktian dan memperluas jangakauan pemberantasan korupsi dengan mengadopsi delik dalam UNCAC.
5. Luhut klaim Prabowo setuju usul DEN soal kerugian negara

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan (IDN Times/Ilman Nafi'an) Sebelumnya, Luhut mengeklaim Presiden Prabowo menyetujui usul DEN mengenai definisi korupsi di Indonesia. Kajian tersebut mengusulkan agar penanganan korupsi di Indonesia mengacu pada standar internasional.
Luhut menyoroti penerapan unsur kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia. Menurutnya, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan unsur tersebut dalam penanganan korupsi.
Luhut menilai penerapan unsur kerugian negara dapat memberatkan, termasuk bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPIDanantara) dalam menjalankan kegiatan bisnis. Menurutnya, setiap kegiatan bisnis memiliki risiko.























