Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Umum NasDem, Surya Paloh saat memberi sambutan di HUT ke-10 Partai NasDem Satu Dekade di Jalan Restorasi pada Kamis (11/11/2021). (youtube.com/NasDem TV)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, digugat anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel), periode 2019-2024 Amirul Muchtar. Surya Paloh digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan ini terdaftar pada Rabu (17/11/2021) dengan nomor 698/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Choirul Nur Akrom menjadi kuasa hukum Amirul Muchtar.

1. Selain Surya Paloh, ada dua tergugat lainnya

Ketum NasDem Surya Paloh (IDN Times/Aryodamar)

Dalam gugatan tersebut, Amirul Muchtar tak hanya menggugat Surya Paloh sendiri, tapi juga menggugat Mahkamah Partai NasDem dan Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Sumatra Selatan, Herman Deru. Diduga gugatan ini berkaitan dengan pergantian antar waktu (PAW) Amirul Muchtar.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum," demikian bunyi petitum gugatan yang dilansir laman resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).

2. Ini isi empat gugatan Amirul Muchtar

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di