Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Eka Widodo, mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri, yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.
Menurut Eka, pertimbangan MK tersebut penting menjadi perhatian lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional, untuk memastikan terpenuhinya persyaratan Presiden dan Wakil Presiden.
Ia menegaskan persoalan tersebut tidak boleh dipahami sebagai upaya untuk mengabaikan atau menggugat kembali putusan MK. Sebaliknya, DPR perlu menghormati putusan sekaligus menjalankan fungsi konstitusionalnya, apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” ujarnya kepada jurnalis, Jumat (9/10/2026).
Anggota Fraksi PKB Dorong Pansus Ijazah Gibran, Ujungnya Pemakzulan

Take a Deeper Read
1. Pemakzulan diatur dalam konstitusi
Eka mengingatkan, UUD 1945 telah mengatur mekanisme apabila Presiden atau Wakil Presiden diduga tidak lagi memenuhi syarat. Pasal 7A UUD 1945 mengatur kemungkinan pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden, apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden.
Sementara, Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian tersebut, termasuk peran DPR dalam menyatakan pendapat dan kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili, serta memutus pendapat DPR tersebut sebelum proses selanjutnya dilakukan MPR.
“Kalau kemudian ditemukan bukti yang kuat dan ada persoalan konstitusional yang harus ditindaklanjuti, DPR tentu memiliki instrumen pengawasan dan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam konstitusi. Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” kata legislator Fraksi PKB itu.
2. Pansus bertugas bukan untuk menghakimi
Menurut Eka, tugas pansus bukan untuk menghakimi atau mengambil alih kewenangan lembaga lain, melainkan mengklarifikasi dan memastikan fakta secara objektif.
“Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum. Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi,” kata dia.
Kemudian, kata Eka, apabila dari proses pengawasan dan penyelidikan DPR ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya persoalan konstitusional terkait pemenuhan syarat Wakil Presiden, maka DPR dapat menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.
"Jika hasil kerja Pansus membuktikan ijazah tersebut tidak ada, maka DPR dapat merekomendasikan dan mengajukan perkara tersebut ke MK untuk diadili, lalu selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk proses impeachment," kata dia.
3. Ada dugaan pasal selundupan yang loloskan Gibran
MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.
MK menolak memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.
Selama persidangan berlangsung, Advokat Denny Indrayana selaku pemohon perkara ini, menjelaskan, ditemukan indikasi dan bukti petunjuk awal cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran sebagai cawapres.
Bukti tersebut disebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif. Pertama, terkait adanya perubahan norma Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-tiba dalam Pasal 18 ayat 3 mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.
"Kedua, ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud, Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya dalam satu hari – tepatnya kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan, tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ucap dia.
Curated For You
- Mengendus Harumnya Bisnis Nilam Indonesia yang Terbang ke Luar Negeri03 Oct 2026, 10:00 WIB
- Memahami Makna Pemakzulan dan Makar Presiden-Wapres di Hukum Indonesia09 Oct 2026, 09:01 WIB
- 17 Politisi hingga Pakar Bicara soal Ambang Batas Parlemen29 Sep 2026, 12:44 WIB
- Drone Emprit Ungkap Respons Publik Usai Putusan MK Soal Gibran09 Oct 2026, 07:55 WIB
- Reaksi Parpol Koalisi Prabowo di DPR soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran08 Oct 2026, 23:57 WIB
- Golkar: Pemakzulan Gibran Bergantung Konsensus Pimpinan Parpol di DPR08 Oct 2026, 21:36 WIB