Drone Emprit Ungkap Respons Publik Usai Putusan MK Soal Gibran

MK menyatakan gugatan PHPU terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi perkaranya tetap ramai di ruang digital dengan 93.411 mention dan 355,68 juta engagement.
Percakapan meningkat lebih dari 800 kali lipat dan memuncak saat putusan dibacakan; 51,1 persen sentimen terhadap gugatan bernada positif, sementara kemarahan menjadi emosi dominan.
Sorotan publik bergeser ke verifikasi dokumen pendidikan oleh KPU dan Bawaslu. Putusan prosedural MK belum menghentikan perdebatan, termasuk narasi lanjutan di media sosial.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Meski perkara berakhir secara hukum, isu tersebut masih ramai diperbincangkan di ruang digital.
Analisis Drone Emprit terhadap percakapan publik pada 10 September hingga 6 Oktober 2026 mencatat 93.411 mention dari X, Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, Threads, dan media online. Total engagement mencapai 355,68 juta.
1. Percakapan melonjak lebih dari 800 kali

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menengok kondisi SDN 07 Bulango Utara. (Foto: Setwapres) Sebelum gugatan didaftarkan, isu tersebut hanya tercatat 113 mention dalam periode yang sama. Setelah perkara bergulir, percakapan meningkat lebih dari 800 kali lipat.
Jumlah mention yang sebelumnya berada di kisaran 400 hingga 1.100 per hari melonjak menjadi 8.360 pada 25 September. Puncaknya terjadi pada 6 Oktober dengan 9.325 mention saat MK membacakan putusan.
Di X, puncak percakapan justru terjadi pada 3 Oktober dengan 5.470 mention. Salah satu pemicunya adalah potongan persidangan ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan dokumen pendidikan kepada pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
2. Sentimen positif terhadap gugatan lebih dominan

Wapres Gibran Rakabuming Raka saat melakukan peninjauan pembangunan Jembatan Musi V di ruas tol Palembang-Betung (IDN Times/Rangga Erfizal) Drone Emprit mencatat 51,1 persen percakapan bernada positif terhadap gugatan. Sebanyak 25,8 persen bersifat netral dan 23,1 persen negatif.
X menjadi kanal dengan sentimen paling positif terhadap gugatan, yakni 65 persen. Sementara Instagram menjadi platform dengan percakapan yang lebih berimbang, dengan 36 persen sentimen positif dan 34,2 persen negatif.
Media online cenderung lebih netral dengan porsi 45,7 persen. Pemberitaannya banyak menggunakan bingkai mengenai MK yang tidak menerima gugatan.
Dari sisi emosi, kemarahan menjadi yang paling dominan dengan 33 persen, disusul antisipasi 19 persen dan keterkejutan 16 persen. Emosi kepercayaan hanya tercatat 5 persen.
3. Sorotan bergeser dari Gibran ke penyelenggara pemilu

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menemui orang tua siswa yang anak-anaknya terdampak keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Dasar Negeri Pasusukan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (28/09/2026). (Dok. Setwapres) Menurut Drone Emprit, salah satu perkembangan penting dalam percakapan publik adalah bergesernya perhatian dari Gibran ke proses verifikasi dokumen oleh penyelenggara pemilu.
Keterangan dalam persidangan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA ketika Suket penyetaraan diterbitkan menjadi salah satu isu yang banyak dibicarakan. Dokumen yang disebut tersedia adalah Certificate of Attendance dari UTS Insearch.
Proses verifikasi KPU dan Bawaslu juga mendapat sorotan. Termasuk keterangan KPU yang tidak melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen pendidikan serta pernyataan Bawaslu mengenai keterbatasan akses.
Perdebatan tersebut kemudian dikaitkan dengan Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Sejumlah unggahan di media sosial juga membandingkan proses verifikasi dokumen yang dialami guru dengan proses administrasi pendidikan dalam perkara tersebut.
4. Putusan MK belum mengakhiri perdebatan

Sidang lanjutan mengenai gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digelar di Mahkamah Konstitusi. (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi) Drone Emprit melihat adanya perbedaan pembacaan publik terhadap putusan MK. Secara prosedural, gugatan tidak diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan rezim sengketa hasil pemilu yang telah lewat.
Namun, sebagian pendukung gugatan menilai keterangan yang muncul selama persidangan memperkuat pertanyaan mengenai dokumen pendidikan. Akibatnya, kemenangan prosedural di MK tidak otomatis mengakhiri perdebatan di ruang digital.
Narasi lanjutan seperti #GibranTidakBisaMaju2029, laporan ke Bareskrim, dan wacana pemakzulan mulai muncul. Isu tersebut juga beririsan dengan berbagai persoalan lain yang menjadi perhatian publik, sehingga pembahasan mengenai dokumen pendidikan berpotensi berkembang menjadi perdebatan mengenai kelayakan kepemimpinan.
Temuan Drone Emprit menunjukkan putusan hukum dapat mengakhiri sebuah perkara, tetapi belum tentu mengakhiri pertanyaan publik.
Jika sejumlah pertanyaan yang muncul selama persidangan masih diperdebatkan, isu tersebut berpotensi kembali menjadi perhatian pada momentum politik berikutnya, termasuk menjelang 2029.




















