Reaksi Parpol Koalisi Prabowo di DPR soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

MK tidak mendiskualifikasi Gibran, tetapi mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA yang meyakinkan.
PKB, Demokrat, dan NasDem menyatakan sikap berbeda, mulai dari menghormati hingga masih mempelajari putusan MK.
Golkar menyebut pemakzulan bergantung pada konsensus pimpinan parpol, sedangkan PDIP mendesak Gibran mundur.
Jakarta, IDN Times - Sejumlah partai koalisi pemerintah yang ada di DPR bereaksi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024.
MK tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) atas gugatan tersebut. Namun, MK tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan kelulusan setara SMA atau sederajat. Dokumen yang dilampirkan sebelumnya hanya berupa catatan kehadiran (certificate of attendance).
Begini rangkuman sikap politik parpol koalisi pemerintahan Presiden Prabowo di parlemen menyikapi polemik ijazah Gibran:
1. Reaksi Gerindra, PKB, Nasdem dan Demokrat, dan PKS soal ijazah Gibran

Rapat paripurna DPR sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. (IDN Times/Amir Faisol) Juru bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan pihaknya menghormati penuh amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang secara tegas menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Sugiat mengatakan keputusan MK yang dibacakan pada Selasa, 7 Oktober 2026 malam bersifat mengikat dan final. Maka, kata dia, seluruh dinamika hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 secara resmi telah selesai.
Sugiat mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik, untuk menyikapi putusan MK secara bijak. Pria yang juga anggota Komisi XIII DPR RI itu pun meminta agar polemik ijazah Gibran disetop.
"Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut, serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah, demi menghadapi tantangan ekonomi global dan pembangunan nasional," ungkap Sugiat dalam keterangan kepada IDN Times, Rabu (7/10/2026).Menurut Sugiat, spekulasi dan wacana hukum yang ada soal posisi Wakil Presiden RI pasca-pelantikan, berisiko menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty). "Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia," katanya.
PKB menghormati putusan MK terkait ijazah Gibran dan menilai keputusan itu sebagai bukti bahwa MK merupakan penjaga konstitusi.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin menilai, putusan MK menjadi masukan substantif dalam penyelenggaraan pemilu ke depan. Terlebih, Komisi II DPR tengah membahas RUU Pemilu.
“Di antaranya bagi perbaikan tata kelola dan proses dari hulu hingga hilir untuk pelaksanaan pemilu. Apakah itu dari KPU, apakah itu dari Bawaslu, apakah itu terkait verifikasi administrasi atau verifikasi faktual. Itu merupakan insight yang sangat penting bagi Komisi II yang saat ini sedang melakukan apa namanya proses untuk revisi undang-undang,” katanya di Gedung DPR RI, Kamis (8/10/2026).
Partai Demokrat juga menghormati putusan MK. Namun, belum ada pembahadan di internal partai tersebut di sampaing terus melakukan konsolidasi internal.
"Kami belum membicarakan itu. Tetapi keputusan yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi tentu kami menghormatinya. Nanti, kalau sudah ada pembicaraan apa yang menjadi sikap partai, ya tentu nanti saya kira kita sampaikan ke publik,” kata Sekjen Demokrat, Herman Khaeron di Gedung DPR, Kamis (8/10/2026).
Waketum NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa mengatakan internal NasDem hingga kini masih mempelajari putusan MK Itu.
“Partai NasDem terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, kita masih dalam proses mengkaji, proses mempelajari, ya dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” kata Saan.PKS turut menghormati putusan MK. PKS menilai, putusan tersebur merupakan keputusan konstitusional yang harus dihormati oleh semua pihak.
"Saya kira apa yang dilakukan di MK itu adalah sebuah proses yang konstitusional, demokratis, dan bisa menjadi sebuah apa merespons aspirasi dari masyarakat yang menggugatnya ya. Saya kira kita patut apresiasi," kata Sekjen PKS M Kholid di Gedung DPR RI, Kamis (8/10/202).
Kholid menyebut, PKS akan mencermati dinamika yang muncul atas putusan ijazah Gibran yang digunakan dalam pendaftaran cawapres 2024. "Nanti kita kita cermati ya. Perkembangannya kita akan cermati posisinya seperti apa," ujar dia.
2. Golkar sebut pemakzulan Gibran tergantung ketum parpol

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. (IDN Times/Amir Faisol). Waketum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menilai, keputusan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tergantung konsensus para pimpinan partai politik (parpol) yang ada di DPR RI.
Namun, Doli mengingatkan upaya pemakzulan tersebut dilakukan bukan karena kepentingan politik, melainkan demi menjaga muruah bangsa dan kedaulatan negara dan kepentingan rakyat.
"Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang ada di DPR. Ini sudah betul-betul Murni wilayah politik, ya," kata Doli di Gedung DPR RI, Kamis (8/10/2026).
Doli juga menilai, DPR tidak perlu menggulirkan hak angket dan pansus untuk menyelidiki keabsahan ijazah SMA Gibran. Menurut dia, DPR cukup memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengklarifikasi bagaimana Gibran bisa lolos dalam pencalonan cawapres 2024.
Namun, bila ijazah Gibran tidak dapat dibuktikan, maka tergantung para pimpinan parpol untuk menempuh upaya pemakzulan tersebut.
"Kalau kemudian nanti pada akhirnya terbukti... memang benar-benar tidak ada, nah itu tadi kembali lagi bicara tentang soal pada pimpinan partai politik," kata dia.3. PDIP desak Gibran mundur bila taat hukum

Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mendesak Gibran Rakabuming Raka mundur sebagai Wakil Presiden. (IDN Times/Amir Faisol). Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun mengatakan, putusan MK terkait ijazah Gibran jelas-jelas menelanjangi pekerjaan KPU yang didinilai cacat moral. Ia menilai, KPU merupakan lembaga yang harus bertanggung jawab atas polemik ijazah Gibran.
"Kemarin proses peradilan MK itu menelanjangi seluruh pekerjaan mereka (KPU) yang kacau itu. Jadi mau bilang salah, ya siapa? Mereka yang harus bertanggung jawab atas seluruh....," kata dia.
Komarudin juga mendesak Gibran Rakabuming Raka mundur sebagai Wakil Presiden menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Menurut dia, pengunduran diri tersebut sebagai bukti Gibran taat kepada hukum seperti yang selama ini telat diutarakan kepada publik.
"Kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa—dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum—ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik," kata dia.MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.
MK menolak memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.



















