Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan denda yang terkumpul dari pelanggaran protokol kesehatan, pada perusahaan dan pengelola kafe serta restoran mencapai Rp6,9 miliar.
Hal itu disampaikan Anies saat melakukan operasi penertiban aktivitas kafe, rumah makan dan restoran di Kemang, Jakarta Selatan, pada Jumat, 18 Juni 2021 malam, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta.