Kolaborasi RI-Australia: Warga Disabilitas NTB Bebas Pajak Kendaraan

- Pemerintah Provinsi NTB membebaskan pajak kendaraan bermotor bagi penyandang disabilitas pengguna kendaraan modifikasi, hasil kolaborasi dengan Program SKALA Indonesia-Australia untuk memperkuat tata kelola inklusif.
- Kantor Samsat di NTB kini menerapkan pelayanan ramah disabilitas, termasuk layanan jemput bola dan prosedur administrasi yang lebih sederhana agar aksesibilitas semakin mudah bagi pemohon.
- Hingga Mei 2026, tercatat 19 penyandang disabilitas telah memanfaatkan pembebasan pajak ini; pemerintah berencana mengevaluasi dan memperluas cakupan program agar manfaatnya menjangkau lebih banyak warga.
Jakarta, IDN Times - Suasana berbeda terlihat di Kantor Samsat Kota Mataram yang berada di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (9/6/2026). Sejumlah penyandang disabilitas datang untuk mengurus administrasi kendaraan yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhan mereka. Namun kali ini, mereka tidak perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Gubernur NTB. Melalui aturan itu, penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan modifikasi memperoleh pembebasan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini menjadi salah satu contoh bagaimana pemerintah daerah mulai menggunakan instrumen fiskal, untuk mendukung kelompok rentan, bukan semata-mata mengejar penerimaan daerah. Program tersebut juga mendapat dukungan dari Program SKALA, kerja sama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia yang berfokus pada penguatan tata kelola pembangunan daerah dan layanan dasar yang inklusif.
Hingga saat ini, tercatat 19 penyandang disabilitas telah memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak tersebut. Meski jumlahnya masih terbatas, pemerintah daerah menilai program itu menjadi langkah awal dalam membangun sistem pelayanan publik yang lebih ramah bagi penyandang disabilitas.
1. Dari penyusunan regulasi hingga menjadi kebijakan

Kepala SKALA Provinsi NTB, Anja Kusuma, menjelaskan lahirnya kebijakan tersebut berawal dari perubahan regulasi nasional mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Menurut dia, SKALA mendampingi Pemerintah Provinsi NTB dalam penyusunan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diwajibkan oleh undang-undang.
“Ide daripada pembebasan pajak kendaraan bermotor bagi disabilitas, kita balik sedikit ke tahun 2022 pada saat pemerintah mengeluarkan undang-undang. Di undang-undang itu diamanatkan daerah harus membuat peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Anja.
Dalam proses penyusunan aturan tersebut, SKALA memberikan asistensi teknis dan menghadirkan berbagai narasumber untuk membantu pemerintah daerah menyusun regulasi yang sesuai dengan ketentuan nasional.
Ketika pembahasan memasuki tahap penyusunan peraturan gubernur, muncul usulan agar penyandang disabilitas mendapat pembebasan PKB atas kendaraan modifikasi yang mereka gunakan untuk beraktivitas sehari-hari.
“Pada saat penyusunan peraturan gubernur, segala dilakukan ini, gimana sih kalau untuk warga penyandang disabilitas itu diberikan kebebasan,” ujar Anja.
Usulan tersebut akhirnya diterima pemerintah daerah dan dimasukkan ke dalam regulasi resmi.
“Alhamdulillah pemerintah setuju. Sehingga di dalam peraturan gubernur itu ada salah satu pasal yang membebaskan bagi para penyandang disabilitas yang melakukan modifikasi motornya bebas membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya.
2. Mengubah cara Samsat melayani penyandang disabilitas

Tak hanya menghasilkan kebijakan baru, program tersebut juga mendorong perubahan pola pelayanan di kantor Samsat. Kepala UPTD UPPRD Wilayah I Lombok, NTB Husni mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh petugas untuk memberikan pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas.
“Kalau ada teman-teman yang disabilitas saya sudah sarankan, saya kumpulkan semua karyawan di sini. Semuanya bantulah dia saya bilang,” ujarnya.
Bahkan jika pemohon mengalami kesulitan datang ke kantor Samsat, petugas siap membantu melalui layanan jemput bola.
“Kalau dia lama suruh ajak pulang nanti diantarkan. Tinggal chat ke Samsat, ada nomor HP-nya, tinggal diantar,” kata Husni.
Menurut dia, prosedur pelayanan kini dibuat lebih sederhana dibanding sebelumnya. “Kalau sekarang dimudahkan. Syaratnya itu tidak boleh dipersyaratkan macam-macam. Cuma dia bawa kendaraan saja selesai,” ujarnya.
Perubahan pendekatan pelayanan itu dinilai menjadi bagian penting dari implementasi kebijakan yang berorientasi pada aksesibilitas.
3. Masih ada tantangan perluasan program

Meski telah berjalan, pemerintah daerah mengakui masih ada sejumlah tantangan yang perlu diselesaikan. Kepala Bidang Retribusi Daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Hamid Fahmi Ardyanto, mengatakan hingga Mei 2026 sudah terdapat 19 penyandang disabilitas yang terdaftar dalam program tersebut.
“Alhamdulillah sampai dengan bulan Mei mencapai 19 orang yang melakukan pendaftaran terkait dengan disabilitas yang kita bebaskan untuk biaya pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Hamid menjelaskan pembebasan yang diberikan saat ini hanya berlaku untuk komponen pajak kendaraan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Yang dibayarkan oleh teman-teman saudara-saudara kita yang disabilitas adalah terkait dengan Jasa Raharja. Jadi tetap untuk asuransinya dia dijamin oleh asuransi dari Jasa Raharja,” ujarnya.
SKALA sendiri menilai kebijakan tersebut menunjukkan bagaimana pengelolaan fiskal daerah dapat digunakan untuk mendukung inklusi sosial. Dalam dokumen programnya, SKALA menyebut kebijakan pembebasan PKB bagi kendaraan modifikasi penyandang disabilitas menggeser fokus kebijakan dari sekadar peningkatan pendapatan menuju dukungan terhadap kemandirian, mobilitas, dan partisipasi ekonomi kelompok rentan.
Ke depan, Pemerintah Provinsi NTB bersama Bappenda berencana terus mengevaluasi cakupan kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan memperluas penerima manfaat agar lebih banyak penyandang disabilitas dapat memperoleh akses yang sama.


















