Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anies Baswedan Rocky Gerung hadiri Sidang Tom Lembong
Anies Baswedan hingga Rocky Gerung Saksikan Langsung Sidang Vonis Tom Lembong (IDN Times / Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan Rocky Gerung hadir dalam sidang pembacaan putusan dugaan korupsi yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Keduanya duduk di baris terdepan kursi pengunjung ruang sidang. Di kursi yang sama ada pula mantan Pimpinan KPK, Saut Situmorang dan pakar hukum tata negara, Refly Harun.

Ketika mereka tiba di ruang sidang, Majelis Hakim telah memulai jalannya persidangan. Anies dan Refly Harun datang lebih dulu, disusul Saut dan Rocky.

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus impor gula kristal mentah. Dia juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Ada sejumlah hal memberatkan yang dibacakan jaksa. Tom dianggap tak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah, tak mengakui dan menyesali perbuatannya. Satu-satunya perbuatan Tom yang meringankan adalah fakta, Tom belum pernah dipidana.

Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.

Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editorial Team