Anies Kalah Lawan Pengusaha, PTUN Putuskan UMP Jakarta 2022 Rp4,5 Juta

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta memenangkan gugatan tentang upah minimum provinsi (UMP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Rasyid Baswedan, tentang revisi UMP DKI 2022 tersebut.
“Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya,” demikian bunyi keterangan PTUN, dikutip, Selasa (12/7/2022).
1. PTUN batalkan Kepgub Anies
Dalam putusan itu, PTUN juga menyatakan membatalkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
“Mewajibkan kepada tergugat mencabut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021,” terang putusan tersebut.
2. Mewajibkan Anies terbitkan UMP sesuai rekomendasi dewan pengupahan
Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan Anies untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November 2021, sebesar Rp4.573.845.
“Dan menghukum tergugat dan para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642 ribu,” lanjut keterangan tersebut.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi digugat oleh Apindo DKI Jakarta tentang revisi UMP 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp225 ribu.
Berdasarkan Kepgub yang digugat itu, UMP DKI tahun 2022 adalah sebesar Rp4.641.854 per bulan.
3. Anies digugat pengusaha soal UMP
Gugatan itu didaftarkan ke PTUN Jakarta pada Kamis, 13 Januari 2022. Dalam gugatan bernomor 11/G/2022/PTUN.JKT itu, Anies juga digugat oleh dua perusahaan swasta lain yakni PT Edico Utama dan PT Century Textile Industry, Tbk.
Ada lima tuntutan yang diminta pihak penggugat, di antaranya:
a. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,
b. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021,
c. Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat,
d. Mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat,
e. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.