Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertolak dari Balai Kota DKI Jakarta Pusat ke kediamannya dengan bersepeda pada Rabu (2/6/2021) (Instagram/@Aniesbaswedan)
Gugatan itu didaftarkan ke PTUN Jakarta pada Kamis, 13 Januari 2022. Dalam gugatan bernomor 11/G/2022/PTUN.JKT itu, Anies juga digugat oleh dua perusahaan swasta lain yakni PT Edico Utama dan PT Century Textile Industry, Tbk.
Ada lima tuntutan yang diminta pihak penggugat, di antaranya:
a. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,
b. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021,
c. Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat,
d. Mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat,
e. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.