Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Anies: Kalau Ada Pelanggaran Protokol COVID-19 di Kantor, Laporkan!

Ilustrasi Ruang Kantor (IDN Times/Besse Fadhilah)
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pekerja di ibu kota jangan takut untuk melaporkan pelanggaran protokol kesehatan di kantornya. Sebab, sejumlah kantor di Jakarta saat ini telah menjadi klaster COVID-19 atau virus corona baru.
"Kalau anda bekerja di situ, tempat anda bekerja tidak menaati protokol, laporin saja," kata Anies di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (26/7/2020).
1. Ada tiga perusahaan menjadi klaster COVID-19
Ilustrasi WFO (IDN Times/Besse Fadhilah)
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Andri Yansyah mengatakan, setidaknya ada tiga perusahaan yang telah melaporkan ada pegawainya terpapar COVID-19. Namun, ia enggan menyebut perusahaan tersebut.
“Enggak boleh kami kasih tahu, tapi daerahnya Jakarta Timur itu tiga-tiganya,” ujarnya.
2. Ada seorang pegawai meninggal dunia dari klaster kantor
Editorial Team
EditorAryodamar
EditorDwifantya Aquina
Follow Us