Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari, terhitung 23 November sampai dengan 6 Desember 2020.
Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020. Aturan itu menegaskan apabila tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19 secara signifikan, PSBB masa transisi akan diperpanjang secara otomatis selama dua pekan.
"Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat keterangan tertulisnya, Minggu (22/11/2020).