Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) di DKI Jakarta mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Ibukota Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tetang perpanjangan pemberlakuan pembasatan kegiatan masyarakat berbasis mikro yang diteken pada 21 Juni 2021. Anies juga melakukan sejumlah kebijakan pengetatan kegiatan.
"Dalam perpanjangan PPKM Mikro sebagaimana dimaksud diktum kesatu berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan pengendalian ketat berskala lokal dan penerapan protokol kesehatan COVID-19 sesuai ketentuan Pasal 42 Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perda Nomor 2 Tahun 2020," tulis Anies seperti dikutip Rabu (23/6/2021).