Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kuasa Hukum Andrie Yunus Kritik Proses Banding Pelaku Teror Tertutup

Kuasa Hukum Andrie Yunus Kritik Proses Banding Pelaku Teror Tertutup
Empat anggota TNI pelaku teror air keras sedang menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
  • Pengadilan Militer Tinggi II mengabulkan banding empat anggota TNI pelaku teror air keras terhadap Andrie Yunus; hukuman Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto dipangkas enam bulan serta tanpa pemecatan.
  • TAUD mengkritik sidang banding yang tertutup dan mempertanyakan kompetensi hakim, karena putusan dinilai menguntungkan terdakwa serta mengabaikan dampak luka bakar dan kerusakan penglihatan korban.
  • TAUD mendesak Polri menindaklanjuti laporan sejak Maret 2026 terkait dugaan lebih dari 16 pelaku, termasuk sipil, serta meminta MA dan KY memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Wakil Ketua KontraS Andrie Yunus, yang tergabung di dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses peradilan banding yang tertutup bila dibandingkan pengadilan di tingkat pertama. Hasilnya, banding yang diajukan empat anggota TNI pelaku teror air keras terhadap Andrie Yunus dikabulkan oleh hakim.

Hakim mengurangi masa hukuman bagi dua terdakwa. Selain itu, dua terdakwa tersebut juga lolos dari sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Anggota TAUD, Airlangga Julio mengatakan, putusan banding diperoleh lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta (Dilmil-06). Berdasarkan SIPP Dilmil II-08 Jakarta, putusan banding dengan nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 telah dijatuhkan pada 20 Agustus 2026 dan mengubah vonis yang telah dijatuhkan oleh Dilmil II-06 Jakarta.

"Terdakwa pertama, Sersan Dua Edi Sudarko, yang semula dijatuhi pidana tiga tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer kemudian dipidana dikurangi menjadi dua tahun enam bulan. Ia tidak dijatuhi sanksi pemecatan," ungkap Airlangga di dalam keterangan pada Jumat (4/9/2026).

Artinya, hukuman bui bagi Edi dipangkas enam bulan dan lolos dari pemecatan sebagai anggota TNI. Terdakwa kedua, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi di pengadilan tingkat pertama dijatuhi pidana dua tahun enam bulan bui dan pemecatan dari dinas militer, kemudian dikurangi menjadi dua tahun penjara. Artinya, hukumannya berkurang enam bulan.

"Lettu Budhi juga tidak dikenai sanksi tambahan berupa sanksi pemecatan," katanya.

Terdakwa ketiga, Kapten Nandala Dwi Prasetya yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana dua tahun bui tanpa dipecat, kemudian di tingkat banding tak mengalami perubahan vonis. Terdakwa keempat, Lettu Sami Lakka yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana satu tahun dan enam bulan penjara tanpa dipecat, kemudian pada tingkat banding juga tak mengalami perubahan vonis.

  1. 1. Proses persidangan di tingkat banding berlangsung tertutup

    TAUD, Andrie Yunus
    Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ketika mendatangi pengadilan militer dan mengirimkan surat agar peradilan pelaku teror air keras disetop. (Dokumentasi TAUD)

    Lebih lanjut, kata Airlangga, perubahan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta justru memperlihatkan konstruksi pemidanaan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa. Sementara, proses persidangannya berlangsung tertutup dan berpotensi mengabaikan atau memilah bukti serta fakta yang relevan.

    "Kondisi ini membuat proses pencarian kebenaran materiil menjadi tidak utuh. Konstruksi hukum yang demikian bukan hanya berpotensi merusak marwah kekuasaan kehakiman, tetapi juga menggerus prinsip negara hukum yang semestinya menjamin kepastian hukum, transparansi dan keadilan," ujar Airlangga.

    Di sisi lain, alur proses hukum demikian semakin mempertebal kesan bahwa proses peradilan militer dari tingkat pertama hingga banding hanya menjadi kosmetik tanpa pernah menyentuh keadilan bagi korban. Bahkan, menunjukkan indikasi terjadinya peradilan sesat (msicarriage of justice).

    "Prosesnya gagal mengungkap fakta secara utuh, membatasi pertanggung jawaban komando dan justru meringankan hukuman bagi pelaku. Ini menunjukkan bahwa peradilan militer belum mampu menjalankan fungsi peradilan secara independen dan berorientasi pada keadilan," tutur dia.

  2. 2. Kompetensi majelis hakim di tingkat banding dipertanyakan

    IMG_20260513_100558.jpg
    Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus di di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    TAUD juga mempertanyakan kompetensi majelis hakim di tingkat banding. Sebab, pelaku yang notabene merupakan aparat negara dan memiliki latar belakang serta akses terhadap kewenangan intelijen malah diberikan keringanan hukuman.

    "Perkara ini melibatkan aktor negara. Sehingga posisi dan kapasitas pelaku semestinya menjadi faktor yang diperhitungkan serius dalam menenentukan berat-ringannya pidana. Alih-alih memperberat pertanggung jawaban, putusan banding justru mengurangi hukuman, termasuk dengan menghilangkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer bagi dua terdakwa," kata Airlangga.

    Pengadilan militer sejak awal juga tidak mengedepankan perspektif korban. Padahal, indera penglihatan korban mengalami kerusakan. Selain itu, korban juga mengalami luka bakar lebih dari 20 persen.

    "Putusan yang dijatuhkan semakin menunjukkan pentingnya reformasi pengadilan militer agar sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern, prinsip perlindungan korban, serta standar peradilan yang berkeadilan," tutur dia.

  3. 3. TAUD desak Kapolri untuk tindak lanjuti laporan soal teror air keras terhadap Andrie Yunus

    IMG-20260821-WA0118.jpg
    Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo di Surabaya, Jumat (21/8/2026). (IDN Times/Khusnul Hasana)

    Melihat putusan di tingkat banding itu, TAUD kemudian mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menindak lanjuti laporan polisi model A yang sempat dilaporkan oleh tim kuasa hukum Andrie Yunus. Hingga kini, laporan tersebut mandek sejak diajukan Maret 2026 lalu.

    TAUD turut melapor ke Polda Metro Jaya lantaran diduga pelaku lapangan setidaknya lebih dari 16 orang. Di dalamnya termasuk pelaku dari unsur warga sipil.

    "Kami mendesak Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan polisi terhadap kasus ini secara profesional, independen, transparan, tuntas dan memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan," ungkap Airlangga.

    TAUD juga mendorong Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial untuk menindak lanjuti secara serius dan transparan pengaduan korban terhadap praktik pelanggaran etik majelis hakim Dilmil II-08 Jakarta dan Dilmilti II Jakarta, atas dugaan pemeriksaan dan pemutusan perkara yang mengabaikan prinsip-prinsip etika, independensi, imparsialitas dan integritas hakim.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More