Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah yang Berketahanan Iklim (RPRKD). Pergub itu merupakan aturan tingkat daerah yang memuat aksi mengatasi perubahan iklim.
Aksi tersebut mengintegrasikan antara mitigasi dan adaptasi di DKI Jakarta. Anies pun mengatakan DKI Jakarta menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki RPRKD.
“DKI Jakarta menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki RPRKD sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020-2024). Dan untuk pertama kali, melalui rencana ini, aksi adaptasi perubahan iklim diatur dalam sebuah produk hukum,” kata Anies dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).