Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat)

Intinya sih...

  • Pegiat kepemiluan Titi Anggraini menilai hakim konstitusi Anwar Usman semestinya tak terlibat dalam memutus perkara pengujian syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. 
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pegiat kepemiluan Titi Anggraini menilai Hakim Konstitusi Anwar Usman semestinya tidak terlibat dalam memutus perkara pengujian syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Hal itu merespons permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkmah Konstitusi (MK) oleh A.Fahrur Rozi dan Antony Lee selaku pemohon.

"Perkara ini meski diajukan bukan oleh Kaesang Pangerep, materi perkaranya bisa berdampak pada pencalonan pria kelahiran 25 Desember 1994 ini pada Pilkada 2024," kata Titi, dilansir ANTARA, Rabbu (19/6/2024).

1. Anwar Usman semestinya tidak terlibat dalam memutus perkara pengujian syarat usia calon kepala daerah

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu mengatakan, sesuai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebelumnya dan Kode Etik Hakim terkait dengan benturan kepentingan, Anwar Usman semestinya tidak terlibat memutus perkara pengujian syarat usia tersebut.

Karena itu, menurut Titi, MK perlu memeriksa perkara dengan Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3): 69/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024 sebagai prioritas, kemudian memutuskannya sebelum pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus mendatang.

Sebelumnya, Titi mengatakan, perkara ini sangat dibutuhkan untuk kepastian hukum pencalonan Pilkada 2024. Apalagi, selama ini MK sudah terbiasa memutus cepat apabila substansi perkaranya sudah jelas dan aspek konstitusionalitasnya juga pasti.

2. Kritisi sikap KPU RI

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik (tengah) berbincang dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra (kedua kanan) yang saksikan Inspektur Utama KPU RI Nanang Priyatna (ketiga kiri), dan Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan (kedua kiri) di sela Peluncuran Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 di Taman Werdhi Budaya Art Centre, Denpasar, Bali, Minggu (5/5/2024). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.

Terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, dosen Hukum dan Tata Negara Universitas Indonesia (UI) ini menegaskan, putusan MA final dan mengikat, baik putusan soal keterwakilan perempuan maupun syarat usia calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

"Hanya saja anggota KPU RI Idham Holik salah kaprah saat mengatakan bahwa pendaftaran paslon Pilkada belum berlangsung. Ini seolah anggota KPU tidak memahami bagaimana cara kerja tahapan pencalonan," ujarnya.

Menurut Titi jika KPU menganggap syarat usia sebagaimana putusan MA hanya berlaku ketika pendaftaran paslon pada 27-29 Agustus 2024, artinya KPU telah berlaku diskriminatif dan seolah hanya mengakomodasi calon dari jalur partai politik semata.

3. Tahapan Pilkada sudah dimulai sejak pendaftaran calon independen

Titi Anggraini, Pakar Politik dan Pemilu dalam program Real Talk with Uni Lubis pada Rabu (27/3/2024). (IDN Times/Aldila Muharma)

Titi menegaskan pencalonan Pilkada adalah proses panjang, bukan hanya dimulai saat pendaftaran calon. Hal ini berbeda dengan Pilpres, pencalonan Pilkada terdapat calon perseorangan yang prosesnya sudah mulai dengan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sejak 5 Mei 2024.

Penyerahan syarat dukungan tersebut, kata Titi, ketika syarat usia calon masih merujuk pada usia saat penetapan paslon oleh KPU. Mereka yang mempersiapkan berkas dukungan tentu mengukur keterpenuhan syarat usia sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2020, yaitu ketika penetapan sebagai paslon oleh KPU.

"Saat ini bakal pasangan calon perseorangan sudah sampai pada tahapan verifikasi administrasi oleh KPU daerah," kata Titi.

4. Anwar Usman pernah langgar etik jelang Pilres 2024

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Diketahui, hakim konstitusi Anwar Usman sempat menjadi sorotan karena kasus kontroversial, buntut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat capres-cawapres. Anwar yang saat itu menjabat Ketua MK sempat dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena diduga melanggar etik.

Anwar diduga memuluskan langkah keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, maju pada Pilpres 2024 sebagai wakil dari capres Prabowo Subianto. Pada 31 Oktober 2023, Anwar menjalani sidang pemeriksaan MKMK di Gedung MK yang berujung pemecatan dirinya sebagai ketua MK.

Dikutip dari website resmi MK, dalam putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 tersebut, Anggota MKMK Bintan R. Saragih memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Bintan menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi.

Menurut Bintan, Anwar telah terbukti melakukan pelanggaran berat. Hanya pemberhentian tidak dengan hormat yang seharusnya dijatuhkan terhadap pelanggaran berat.

Sementara, pada Pilkada 2024, keponakan Anwar Usman, Kaesang Pangarep, kembali digaung-gaungkan akan maju pada Pilkada DKI Jakarta. Di sisi lain, usia Kaesang pada saat tahap pendaftaran calon kepala daerah belum memenuhi syarat.

Tapi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut telah digugat dan dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun gayung bersambut.

KPU RI siap mengatur syarat usia calon kepala daerah, yang dihitung saat pelantikan sebagai calon terpilih, bukan pada saat pendaftaran. Hal ini termuat dalam draf rancangan PKPU tentang Pencalonan Pilkada yang kabarnya akan segera diundangkan.

KPU RI disebut telah memberikan draf final rancangan PKPU itu kepada Komisi II DPR RI, melalui surat nomor 951/MK.02-SD/08/2024 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 14 Juni 2024.

Saat ini, draf final rancangan PKPU tentang Pencalonan Pilkada itu masih proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dalam surat yang sama, KPU menegaskan penghitungan syarat usia terbaru ini akan dimasukkan ke dalam Pasal 15, sebagai bentuk tindak lanjut dari amar putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024.

Putusan tersebut menyatakan syarat usia calon kepala daerah dihitung ketika pasangan calon dilantik sebagai kepala daerah, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Seandainya KPU resmi mengubah beleid sesuai putusan MA, maka putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Kaesang Pangarep, akan diuntungkan.

Padahal, jika KPU masih menggunakan PKPU yang lama sebelum dikabulkan MA, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024.

Praktis, dengan putusan MA yang baru, Kaesang kemungkinan besar bisa melaju di Pilkada, karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024.

Editorial Team