Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Diketahui, hakim konstitusi Anwar Usman sempat menjadi sorotan karena kasus kontroversial, buntut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat capres-cawapres. Anwar yang saat itu menjabat Ketua MK sempat dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena diduga melanggar etik.
Anwar diduga memuluskan langkah keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, maju pada Pilpres 2024 sebagai wakil dari capres Prabowo Subianto. Pada 31 Oktober 2023, Anwar menjalani sidang pemeriksaan MKMK di Gedung MK yang berujung pemecatan dirinya sebagai ketua MK.
Dikutip dari website resmi MK, dalam putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 tersebut, Anggota MKMK Bintan R. Saragih memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Bintan menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi.
Menurut Bintan, Anwar telah terbukti melakukan pelanggaran berat. Hanya pemberhentian tidak dengan hormat yang seharusnya dijatuhkan terhadap pelanggaran berat.
Sementara, pada Pilkada 2024, keponakan Anwar Usman, Kaesang Pangarep, kembali digaung-gaungkan akan maju pada Pilkada DKI Jakarta. Di sisi lain, usia Kaesang pada saat tahap pendaftaran calon kepala daerah belum memenuhi syarat.
Tapi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut telah digugat dan dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun gayung bersambut.
KPU RI siap mengatur syarat usia calon kepala daerah, yang dihitung saat pelantikan sebagai calon terpilih, bukan pada saat pendaftaran. Hal ini termuat dalam draf rancangan PKPU tentang Pencalonan Pilkada yang kabarnya akan segera diundangkan.
KPU RI disebut telah memberikan draf final rancangan PKPU itu kepada Komisi II DPR RI, melalui surat nomor 951/MK.02-SD/08/2024 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 14 Juni 2024.
Saat ini, draf final rancangan PKPU tentang Pencalonan Pilkada itu masih proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dalam surat yang sama, KPU menegaskan penghitungan syarat usia terbaru ini akan dimasukkan ke dalam Pasal 15, sebagai bentuk tindak lanjut dari amar putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024.
Putusan tersebut menyatakan syarat usia calon kepala daerah dihitung ketika pasangan calon dilantik sebagai kepala daerah, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Seandainya KPU resmi mengubah beleid sesuai putusan MA, maka putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Kaesang Pangarep, akan diuntungkan.
Padahal, jika KPU masih menggunakan PKPU yang lama sebelum dikabulkan MA, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024.
Praktis, dengan putusan MA yang baru, Kaesang kemungkinan besar bisa melaju di Pilkada, karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024.