Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang putusan soal presidential threshold, Kamis (14/9/2023). (youtube.com/Mahkamah Konstitusi)

Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di gedung MK hari ini, Jumat (3/11/2023). Anwar mengaku siap menerima segala sanksi dan konsekuensi dari keputusan MK.

Diketahui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali memeriksa Ketua MK Anwar Usman untuk kedua kalinya pada Jumat ini, terkait pelanggaran etik hakim konstitusi atas putusan gugatan uji materi tentang syarat calon presiden dan calon wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Loh semua harus siap lah," ujar Anwar.

1. Putusan Anwar Usman bocor

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat sidang pengucapan uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Ruang Sidang MK (dok. Humas Mahkamah Konstitusi)

Anwar menerangkan, pada pemeriksaan kedua ini MKMK menanyakan tentang dugaan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah bocor. Selain itu, juga tentang klarifikasi mengenai hasil putusan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Saya diminta untuk menjelaskan sesuatu yang belum ditanyakan pada pemeriksaan keterangan yang lalu, terutama terkait masalah bocornya putusan. Itu saja ya," ujar Anwar.

2. Anwar Usman paling banyak dilaporkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di