Jakarta, IDN Times - Istilah "Hak Imunitas" sering kali muncul saat seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersandung masalah pernyataan publik atau kebijakan kontroversial.
Banyak persepsi berkembang, hak imunitas ini menjadikan mereka warga negara kelas satu yang tak tersentuh hukum. Namun, tidak selamanya, imunitas legislatif memiliki batasan yang sangat spesifik bagi anggota parlemen.
Adapun, dasar hukum utama hak ini tercantum dalam Pasal 20A ayat (3) UUD 1945 dan dipertegas dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).
Pasal tersebut berbunyi: "Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas."
Dalam UU 17/2014 tentang MD3 diatur secara spesifik bahwa seorang Anggota DPR RI memiliki hak imunitas. Ini tertuang dalam pasal 10 ayat E.
