Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Sementara, dalam perannya sebagai kepala pemerintahan, Presiden memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan sehari-hari, seperti yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945. Untuk mendukung tugasnya, Presiden dibantu seorang Wakil Presiden dan membentuk kabinet menteri.
Sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, berikut adalah rincian tugas dan wewenang Presiden dalam menjalankan pemerintahan:
1. Memegang kekuasaan pemerintahan
- Pasal 4 Ayat (1): "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."
2. Membentuk undang-undang dan peraturan
- Pasal 5 Ayat (1): "Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat."
- Pasal 5 Ayat (2): "Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya."
- Pasal 20 Ayat (4): "Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang."
3. Mengangkat dan memberhentikan menteri
- Pasal 17 Ayat (2): "Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden."
- Pasal 17 Ayat (4): "Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang."
4. Menetapkan peraturan darurat
- Pasal 22 Ayat (1): "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang."
5. Menyatakan keadaan bahaya
- Pasal 12: "Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang."
6. Mengajukan dan menjalankan anggaran
- Pasal 23 Ayat (2): "Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat."
- Pasal 23 Ayat (3): "Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu."