Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu Rehabilitasi, yang Diberikan Prabowo ke 2 Guru di Luwu Utara?

IMG-20251113-WA0006.jpg
Konferensi pers pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo untuk dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Muis dan Rasnal (dok. Sekretariat Presiden)
Intinya sih...
  • Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Luwu Utara
  • Rehabilitasi hukum memiliki makna, hak seseorang yang terjerat masalah hukum bisa dipulihkan kembali haknya dalam kedudukan, harkat, martabat, kemampuannya seperti sediakala.
  • Dua guru Abdul Muis dan Rasnal merasa bersyukur karena mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, yang dipecat karena membantu guru honorer. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas lembaga yang berlangsung intensif selama sepekan terakhir.

Proses ini dimulai dari pengajuan permohonan masyarakat hingga pembahasan bersama pihak legislatif dan eksekutif.

“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif dari tingkat provinsi, kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR. Dan kemudian kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan kemudian beliau mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” ujar Prasetyo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

1. Bagaimana aturannya?

IMG-20251113-WA0007.jpg
Konferensi pers pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo untuk dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Muis dan Rasnal (dok. Sekretariat Presiden)

Presiden Republik Indonesia memang diberi sejumlah kewenangan yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945. Untuk kewenangan memberikan rehabilitasi, tertuang pada Pasal 14.

"Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi," tulis Pasal 14.

Rehabilitasi hukum memiliki makna, hak seseorang yang terjerat masalah hukum bisa dipulihkan kembali haknya dalam kedudukan, harkat, martabat, kemampuannya seperti sediakala. Sehingga, proses atau putusan hukum yang menjeratnya dipulihkan kembali.

2. Abdul Muis dan Rasnal berkaca-kaca

IMG-20251113-WA0000.jpg
Konferensi pers pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo untuk dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Muis dan Rasnal (dok. Sekretariat Presiden)

Setelah menerima surat rehabilitasi dari Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, suasana haru menyelimuti kedua guru asal Luwu Utara tersebut. Abdul Muis dan Rasnal tampak menahan air mata bahagia. Bagi mereka, keputusan ini bukan hanya pemulihan status, tetapi juga pengakuan atas perjuangan panjang mencari keadilan.

“Saya pribadi dan keluarga besar saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami, yang di mana selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami yang seakan-akan tidak pernah peduli dengan kasus kami yang kami hadapi,” kata Abdul Muis, berkaca-kaca.

Sementara itu, Rasnal, yang sebelumnya menjabat Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara dan kini mengajar di SMA Negeri 3 Luwu Utara, mengaku perjuangan mereka menuntut keadilan bukanlah hal mudah.

“Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan. Kami telah berjuang dari bawah, dari dasar sampai ke provinsi. Sayangnya kami tidak bisa mendapatkan keadilan,” ujar Rasnal.

3. Dua guru bersyukur karena mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo

IMG-20251113-WA0001.jpg
Konferensi pers pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo untuk dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Muis dan Rasnal (dok. Sekretariat Presiden)

Setelah bertemu langsung dengan Presiden Prabowo dan menerima keputusan rehabilitasi, Rasnal menyampaikan rasa syukur yang mendalam. Ia menilai langkah Presiden sebagai bentuk nyata kepedulian negara terhadap para pendidik yang menjadi ujung tombak kemajuan bangsa.

“Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, alhamdulillah Bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi. Saya tidak bisa mengatakan sesuatu kepada Bapak Presiden, terima kasih Bapak Presiden,” kata Rasnal.

"Saya bersyukur kepada Allah SWT. dengan jalan ini kami telah memperoleh keadilan sekarang dan direhabilitasi kami punya nama baik," ujar dia.

Dua guru ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, mereka diputuskan bersalah usai menjalani persidangan hingga Mahkamah Agung (MA). Kasus bermula ketika dua itu bermaksud membantu guru honorer dengan meminta pungutan Rp20 ribu kepada orang tua murid. Sebab, ada guru honorer yang belum mendapatkan gaji selama 10 bulan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in News

See More

Pejabat Kemenkes Diperiksa KPK Soal Dana Alokasi Khusus untuk RSUD

13 Nov 2025, 14:54 WIBNews