Pengadilan Tata Usaha Negara (IDN Times/Aryodamar)
Menurut dosen hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang penganugerahan pahlawan nasional berpeluang dicabut. Ia mengatakan ada dua cara untuk menganulir pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto.
Pertama, keputusan pemberian gelar pahlawan nasional dicabut presiden selaku pembuat keputusan, meskipun Herdiansyah pesimistis Prabowo akan menempuh kebijakan tersebut. Mengingat Soeharto merupakan mantan mertuanya.
"Apakah mungkin presiden akan mengoreksi itu? Saya kira tidak. Bagaimana pun usulan Soeharto dijadikan pahlawan nasional memang sudah menjadi rencana presiden atau menteri-menterinya. Jadi, agak sulit memenuhi itu," kata dia ketika dihubungi hari ini.
Cara kedua, kata Herdiansyah, yakni dengan mengajukan pembatalan Keppres tersebut lewat mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Presiden, katanya, merupakan pejabat tata usaha negara, sehingga Keppres dapat dibatalkan lewat PTUN.
Pernyataan senada juga disampaikan akademisi dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari. Ia mengatakan kebijakan pemerintah atau badan tata usaha negara bisa dibatalkan atau dianggap tidak sah sepanjang ditemukan masalah dalam penyusunannya.
"Baik dianggap tidak sesuai dengan Pasal 17, 18, 19, 20 di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mengenai administrasi pemerintahan. Basisnya bila sebuah tindakan dan kebijakan administrasi terbukti melampaui kewenangannya, mencampur adukan kewenangan dan sewenang-sewenang," kata Feri kepada IDN Times melalui telepon, Senin (17/11/2025).
"Jadi, kebijakan pemerintah bila memenuhi tiga kriteria tadi, maka bisa dinyatakan tidak sah," sambungnya.
Feri mengatakan lantaran penetapan pemberian gelar pahlawan nasional dalam bentuk Keppres, maka bisa dicabut dengan diterbitkan Keppres baru. Dia juga sejalan dengan Herdiansyah, seandainya presiden tak mau mengeluarkan Keppres pencabutan pemberian gelar pahlawan, maka jalan lain yang bisa ditempuh yakni melalui PTUN.
"Di PTUN tinggal dibuktikan saja, apakah tindakan pemberian gelar pahlawan itu melanggar undang-undang atau tidak," tutur dia.