Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surtawijaya (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Polemik Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) muncul setelah adanya dukungan kepada Joko "Jokowi" Widodo, untuk menjabat sebagai presiden selama tiga periode. Ada dua kepemimpinan di Apdesi, pertama yang diketuai Surtawijaya, dan kubu satunya dipimpin Arifin Abdul Majid.

Kubu Arifin menyatakan diri sebagai organisasi yang sah. Melalui surat pernyataan, Arifin juga menunjukkan lampiran surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebagai bukti kalau organisasinya legal secara hukum.

"Seperti diketahui Apdesi beranggotakan kepala desa dan perangkat desa, baik yang aktif maupun purna bakti seluruh Indonesia dan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Apdesi telah mendapatkan pengesahan sebagai organisasi masyarakat berbadan hukum sejak 2016 sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.0072972-AH.01.07 TAHUN 2016, dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021," tulis Arifin dalam pernyataan sikap yang dikutip IDN Times, Rabu (30/3/2022).

1. Sebut nama Apdesi dicatut

Silaturahmi nasional Apdesi di Istora Senayan (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Dalam suratnya, Arifin menyebut, Apdesi telah dicatut orang yang tidak bertanggung jawab. Terlebih, kata dia, kelompok tersebut meminta adanya perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi.

"Mengutuk keras dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa bergabung dalam organisasi kami, meminta perpanjangan masa jabatan presiden," ucapnya.

Lebih lanjut, Arifin meminta kepada polisi untuk mengusut aktor intelektual dalam masalah ini. Dia menyebut, pernyataan dukungan masa jabatan presiden tiga periode juga telah mencemarkan nama baik Jokowi.

"Mengharapkan semua teman-teman media dapat membantu meluruskan informasi ini kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi penyesatan dan distorsi Informasi yang merugikan kelembagaan dan anggota Apdesi seluruh Indonesia," katanya.

2. Kubu Surtawijaya tak memiliki SK dari Kemenkumham

Editorial Team

Tonton lebih seru di