Apresiasi SKB 3 Menteri, Komnas HAM: Negara Tak Boleh Memaksa

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM menyampaikan apresiasinya terhadap hadirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah.
SKB yang diluncurkan pada Rabu, 3 Februari 2021 ini merupakan kesepakatan bersama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan Kementerian dalam negeri.
"Saya kira Komnas HAM pada posisi apresiasi atas SKB 3 Menteri itu karena yang pertama pendekatan yang utama dari SKB 3 Menteri itu adalah pendekatan Hak Asasi Manusia," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam diskusi publik virtual hari ini, Senin (8/2/2021).
1. Komnas HAM sebut negara tak boleh memaksa atau melarang
Ada beberapa alasan Komnas HAM menyampaikan apresiasi terhadap dikeluarkannya SKB 3 Menteri, termasuk perihal posisi pemerintah kaitannya dalam kebebasan beragama.
"Negara itu posisinya tidak boleh memaksa atau melarang terkait dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan," ujar Beka dalam paparannya.