Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM menyampaikan apresiasinya terhadap hadirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah.

SKB yang diluncurkan pada Rabu, 3 Februari 2021 ini merupakan kesepakatan bersama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan Kementerian dalam negeri.

"Saya kira Komnas HAM pada posisi apresiasi atas SKB 3 Menteri itu karena yang pertama pendekatan yang utama dari SKB 3 Menteri itu adalah pendekatan Hak Asasi Manusia," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam diskusi publik virtual hari ini, Senin (8/2/2021).

1. Komnas HAM sebut negara tak boleh memaksa atau melarang

Default Image IDN

Ada beberapa alasan Komnas HAM menyampaikan apresiasi terhadap dikeluarkannya SKB 3 Menteri, termasuk perihal posisi pemerintah kaitannya dalam kebebasan beragama.

"Negara itu posisinya tidak boleh memaksa atau melarang terkait dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan," ujar Beka dalam paparannya.

2. SKB 3 Menteri bukan hanya untuk kasus di Padang

Editorial Team

Tonton lebih seru di