ilustrasi sumur minyak bumi (pexels.com/Tom Fournier)
Upaya peningkatan produksi juga dilakukan melalui reaktivasi sumur tua. Dari 16.990 sumur idle (mati suri), sebanyak 4.495 sumur berhasil dihidupkan kembali. Pemerintah juga mendorong penggunaan teknologi seperti enhanced oil recovery (EOR) dan memperluas eksplorasi untuk mencari potensi migas baru.
Kebijakan ini membawa harapan baru bagi penambang rakyat. Di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, warga kini dapat menambang secara aman berkat kebijakan pengelolaan sumur rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Senyum tampak di wajah Anita Bakti, warga Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin. Ia mengaku lega karena kini bisa menambang minyak tanpa rasa takut.
“Kami bersyukur dan terima kasih kepada Pak Menteri ESDM, yang sudah bersusah payah membantu masyarakat Keluang. Nggak takut lagi kami molot (nambang). Kalau sudah legal aman kami, Pak,” ungkap Anita pada Kamis (16/10).
Hal yang sama dirasakan Joko Mulyo, warga lain yang telah lama mengelola sumur minyak tradisional.
“Sekarang kerja kami jadi tenang, nggak lagi takut atau was-was. Rasanya seperti mendapat perlindungan,” ujarnya penuh syukur.(WEB)