Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ariyanto Bakri Gadun FM Akui Salah Usai Dituntut 17 Tahun Bui
Advokat Ariyanto Bakri Dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang, Rabu (18/2/2026). (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Ariyanto Bakri mengakui bersalah dalam kasus dugaan suap hakim dan pencucian uang.

  • Jaksa menuntut Ariyanto 17 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti Rp21.602.138.412.

  • Ada tiga klaster perkara dalam kasus ini, termasuk suap senilai Rp40 miliar untuk pengurusan perkara korporasi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Advokat Ariyanto Bakri mengakui bersalah dalam kasus dugaan suap hakim dan pencucian uang. Sosok yang dikenal sebagai 'Dosen Gadun FM' itu dituntut jaksa 17 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti Rp21.602.138.412.

"Pertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya adalah menyuap, tetapi fakta hukumnya tidak seperti apa yang diungkapkan semua oleh Jaksa Penuntut Umum," ujarnya sambil digiring ke ruang tahanan dengan tangan diborgol dan memakai rompi tahanan Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

Dalam merumuskan tuntutan bagi Ariyanto, ada sejumlah hal yang sebelumnya dipertimbangkan jaksa. Ariyanto dianggap tak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jaksa menilai perbuatan Ariyanto telah mencederai kepercayaan peradilan serta menjatuhkan martabat advokat. Selain itu, Ariyanto dianggap telah menikmati hasil suap dan tak mengakui perbuatannya. Jaksa tak mengungkapkan apa hal yang dipertimbangkan dalam meringankan tuntutan. Sebelumnya, advokat Marcella Santoso juga dituntut serupa dengan Ariyanto Bakri.

Diketahui, terdapat tiga klaster perkara dalam perkara ini yakni dugaan suap, dugaan pencucian uang, dan dugaan perintangan penyidikan.

Dalam klaster suap, advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaidi Saibih didakwa menyuap hakim senilai Rp40 miliar. Suap itu dilakukan untuk pengurusan perkara korporasi yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Dalam klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU), Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei didakwa melakukan pencucian uang dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) senilai Rp28 miliar dan dari fee lawyer penanganan perkara CPO senilai Rp24,5 miliar.

Dalam perkara perintangan penyidikan, Koordinator Tim Cyber Army alias buzzer M. Adhiya Muzakki didakwa menerima uang Rp 864,5 juta setelah membuat, menyebarkan konten bernuansa negatif terkait dengan perkara tata kelola timah, importasi gula Kementerian Perdagangan, dan perkara terkait korporasi crude palm oil (CPO) alias minyak goreng (migor).

Adhiya membuat dan membagikan konten-konten ini atas arahan dari Marcella Santoso. Adhiya didakwa melakukannya bersama advokat Junaedi Saibih dan Direktur TV swasta Tian Bahtiar.

Editorial Team