Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung, Dibawa Mobil Tahanan ke KPK

Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung, Dibawa Mobil Tahanan ke KPK
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurrohman).
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penahanan dilakukan setelah Febrie diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) temuan emas 74 kilogram dan uang di Gedung Utama Kejagung pada Jumat (24/7/2026).

Pantauan IDN Times, Febrie keluar dari gedung pukul 23.00 WIB tanpa memakai rompi tahanan dan borgol. Ia dibawa menuju KPK menggunakan mobil tahanan Jampidsus.

Hingga saat ini, terdapat empat sprindik dalam kasus yang menyeret Febrie Adriansyah. Sprindik TPPU diterbitkan Tim 9 Kejagung dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026.

Ketiga sprindik lainnya diterbitkan oleh Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya yakni kasus korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI periode 2020-2024. Dalam kasus ini, Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, korupsi penyelesaian utang anak PT Krakatau Steel periode 2023-2025, dan kasus penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN periode 2018-2026. Dalam dua sprindik kasus itu Febrie masih berstatus saksi.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More