Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual terjadi pada lima anak, diduga dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menanggapi hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras terjadinya kasus tersebut.
“Kami sangat menyesalkan tindak kekerasan seksual yang dilakukan seorang ASN di Kabupaten Alor terhadap lima anak yang berusia antara 8-13 tahun dengan cara dicabuli," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangannya, dilansir Kamis (17/8/2023).